Nyesel Baru Tahu! Bisa Dapat Rp 10 Juta, Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Begini Cara Mudahnya

Rabu, 02 Februari 2022 | 09:01
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 kembali mengalami kenaikan angka kasus.

Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, kita dihimbau untuk dapat mengakses segala kepentingan secara online.

Termasuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Pasalnya, tak dapat dimungkiri meski tak bisa keluar rumah, kebutuhan harus selalu dipenuhi. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu caranya.

Melansir Kompas.com, kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang dan antre di kantor cabang.

JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bahkan, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp10 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya. Lantas, saldo JHT akan dibayarkan tanpa datang ke kantor cabang.

Kalau begitu, apa saja syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online?

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Masyarakat Indonesia! Besok Vaksin Booster Dimulai, Vaksinasi Gratis Syaratnya Penerima BPJS PBI Ini

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui gawai kamu, siapkan dan lengkapi dahulu persyaratan yang ada dalam bentuk digital.

Hal ini akan memudahkan dan mempercepat kamu dalam proses pengunggahan dokumen.

Inilah sederet dokumen persyaratan yang perlu kamu buat dalam versi digital, jika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keteranagn Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau
  • Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan, untuk peserta dengan kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggalkan Tanah Air, wajib melampirkan dokumen tambahan lain.

- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Baca Juga: Terlilit Utang hingga 4 Tahun Nunggak Bayar BPJS, Pak Ogah Terancam Tak Bisa Dilarikan ke RS, Kondisinya Memprihatinkan Sampai Ingin Bertemu Sosok yang Sudah Tiada: Bener-Bener Kesakitan

Lantas, apabila kamu sudah melengkapi dokumen persyaratan dan membuatnya versi digital, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP ini.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Selain harus memiliki aplikasi JMO yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store, kamu harus melakukan pembaharuan data.

Peserta harus memperbaharui data sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO. Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  • Klik menu Pengkinian Data. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
  • Lakukan verifikasi data peserta. Klik Selanjutnya. Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail. Masukkan data NPWP dan rekening bank. Lalu klik Selanjutnya.
  • Isi data kependudukan. Isi data tambahan dan kontak darurat. Jika rincian pengkinian data sudah benar, klik Konfirmasi.
Proses pembaharuan data telah selesai.

Selanjutnya peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:

  • Klik menu Jaminan Hari Tua.
  • Klik Klaim JHT.
  • Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik Selanjutnya.
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.
Demikian cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat gawai kamu menggunakan aplikasi JMO dan bisa dari rumah.

Semoga dapat membantu kamu dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ya!

(*)

Artikel ini telah tayang diParapuan.codengan judulBisa sampai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Editor : Rahma

Sumber : Parapuan.co

Baca Lainnya