Jangan Coba-Coba Timbun Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Pelaku Bisa Didenda Hingga Rp 50 Miliar

Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:32
Tribunnews

Jangan Main Buang! Minyak Goreng Bekas Terbukti Bisa Jernih Kembali Hanya Dengan 3 Bahan Dapur Ini, Emak-Emak Jadi Autohemat

GridStar.ID - Harga minyak goreng di pasaran sempat melonjak cukup tinggi dalam beberapa bulan terakhir.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerapkan harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Penerapan harga tersebut dilakukan di seluruh Indoneia mulai 19 Januari 2022 mendatang.

Mengetahui harga minyak goreng diturunkan, masyarakat mulai menyerbu minimarket untuk membelinya.

Bahkan hal ini menimbulkan kekhawatiran jika masyarakat akan menimbun minyak goreng tersebut.

Himbauan dilakukan agar masyarakat tak menimbun minyak goreng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter.

Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.

"(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying, Kemendag Ungkap Jangka Waktu Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Diterapkan

Dia menambahkan, Polrijuga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14.000 per liter.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp14.000 per liter.

"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Lutfi.

Selain itu, Lutfi pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya