Divonis Satu Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Blak-Blakan Mengaku Kecewa, Pengacara Sang Artis Sebut Kliennya Hanya Korban

Kamis, 13 Januari 2022 | 13:33
Facebook

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridStar.ID-Dikira hidupnya penuh dengan kesempurnaan, musibah mendadak menghampiri keluarga Nia Ramadhani.

Tak disangka-sangka Nia Ramadhani terjerat kasus narkoba.

Saat ini Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah menjalani rehabilitasi narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui divonis satu tahun penjara.

Menurut kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, merasa putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.

Meski begitu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/01).

Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.

Baca Juga: Masa Kecil Nia Ramadhani Terkuat Selalu Dilarang Lakukan Ini, Sang Kakak Salahkan Diri Sendiri Istri Ardi Bakrie Terjeblos Narkoba: Aku yang Salah, Aku Bukan Kakak yang Baik

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."

"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.

Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."

"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.

Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.

"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."

Baca Juga: Dikira Hidup Enak Usai Diperistri Anak Konglomerat, Siapa Sangka Jika Nia Ramadhani Sebut Hidupnya Selama Ini bak Kutukan, Makin Nelangsa Usai Divonis Setahun Penjara Gegara Narkoba

"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode.

Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.

Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.

Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengkonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.

"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."

"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.

Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.

Baca Juga: Minta Dikurangi 6 Bulan Saat Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Malah Divonis 1 Tahun Penjara

Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.

"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."

"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.

Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.

"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya.

Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."

"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar tuntutan tersebut, pasangan ini merasa tidak terima dan melayangkan pembelaan.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : YouTube, Tribunmanado.co.id

Baca Lainnya