Kabar Gembira! Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2022, Begini Ketentuannya

Sabtu, 01 Januari 2022 | 19:15
Kemendikbud Via Tribunnews

Nadiem Makarim

GridStar.ID -Kabar gembira, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bakal kembali berlaku pada Januari 2022 meski secara terbatas.

Hal ini terungkap dalam Surat Keputusan Bersama 4 menteri terbaru bahwa semester genap tahun ajaran akademik 2021/2022 akan dilakukan PTM sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.

Menurut Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim beralasan situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.

Baca Juga: Dikenal Pintar dan Jauh Dari Pemberitaan Miring, Siapa Sangka Semasa Muda Boy William Hobi Mabuk-mabukkan hingga Bolos Sekolah

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan."

"Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Why Oh Soo Jae, Hwang In Yeop Tinggalkan Seragam Sekolah dan Jadi Mahasiswa Hukum

Syarat PTM terbatas

Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:

  1. Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
  2. Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
  3. Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Maia Estianty Blak-Blakan Pengalamannya yang Pernah Alami Pelecehan Seksual Saat Masihn Duduk di Bangku Sekolah Dasar, Istri Irwan Mussry: Cium-Cium Mulut Aku

Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM

Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.

Berikut ketentuannya:

1. PTM kapasitas 100 persen

Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.

Baca Juga: Di Mana Hati Nuraninya? Seorang Ayah Pakai Plastik Es Lilin Jadi Ganti Kondom Guna Perkosa Anak Kandungnya, Terbongkar Lakukan Aksi Bejat Sejak 2009 hingga Sang Putri Nyaris Bunuh Diri

2. PTM di wilayah PPKM level 1-2

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Dikira Mualaf Demi Nikahi Sang Suami, Istri Presenter Kondang Ini Ternyata Telan Pil Pahit saat Pilih Islam Sejak Sekolah hingga Pernah Alami Hal Kejam Ini dari Orang Tuanya yang Pendeta

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

3. PTM di wilayah PPKM level 3

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Begini Gelagat Mayang Kebingungan Ditanya Feni Rose Soal Masa Lalunya Temani Vanessa Angel Syuting: Emang Nggak Sekolah?

4. PTM di wilayah PPKM level 4

Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Kegiatan lain di satuan pendidikan

Kegiatan lain di satuan pendidikan selain pembelajaran utama, diatur sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Lengkap Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Januari 2022

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas