GridStar.ID -Kabar gembira, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bakal kembali berlaku pada Januari 2022 meski secara terbatas.
Hal ini terungkap dalam Surat Keputusan Bersama 4 menteri terbaru bahwa semester genap tahun ajaran akademik 2021/2022 akan dilakukan PTM sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Menurut Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim beralasan situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan."
"Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).
Syarat PTM terbatas
Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
- Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
- Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM
Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.
Berikut ketentuannya:
1. PTM kapasitas 100 persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.
2. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari
- Kapasitas PTM 100 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Kapasitas PTM 50 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
4. PTM di wilayah PPKM level 4
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Kegiatan lain di satuan pendidikan
Kegiatan lain di satuan pendidikan selain pembelajaran utama, diatur sebagai berikut:
- Kantin belum diperbolehkan beroperasi
- Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Lengkap Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Januari 2022