GridStar.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diterima Artis Cantik Nia Ramadhani dan Pengusaha Tajir Ardie Bakrie itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Melansir Wartakotadari layar plasma, Nia Ramadhani terlihat menangis.
Menantu konglomerat yang juga mantan menteri Aburizal Bakrie itu mengusap matanya ketika JPU menyatakan dirinya dan sang suami bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Nia Ramadhani pun mengusap air matanya dan tubuhnya bergetar usai mendengar tuntutan JPU.
Ardi Bakrie, suami Nia yang ada disampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12).
Melansir dari Kompas.com, Nia Ramadhani mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Pihaknya mengaku kecewa atas tuntutaan JPU yang dinilai tak berdasar.
"Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia saat ditemui usai persidangan.
Walaupun begitu, Nia Ramadhani tetap berusaha untuk menghargai tuntutan tersebut.
"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," lanjut Nia.
Pihaknya bakal menyampaikan keberataan dan pembelaan pada sidang lanjutab.
"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie dalam persidangan.
Melansir dari Tribunnews.com, bahkan Nia Ramadhani sempat menangis mendengar tuntutan dari JPU.
Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.
Tak sampai situ saja hukuman mereka terasa semakin berat lantaran JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
(*)