GridStar.ID - Beberapa waktu yang lalu Zaskia Sungkar sempat membongkar bahwa dirinya dan sang suami, Irwansyah mengalami penipuan.
Mereka kehilangan banyak hal mulai dari mobil, rumah hingga tanah karena kejadian tersebut.
Zaskia Sungkar menyebut bahwa orang yang menipu mereka merupakan orang terdekat sendiri.
"Irwan habis ketipu total dia jumlahin pokoknya wow, karena berupa aset-aset. Bahkan ada mobil aku juga, kalau Irwan yang kehilangan banyak banget," terang Zaskia Sungkar.
"Rumah, tanah, semuanya hilang, kecuali yang kita tinggalin sekarang, itu berat banget," tambahnya.
"Aku sama Irwan lagi menghadapi ujian yang sangat besar menurut aku. Tapi ya itulah, aku banyak belajar dari dia, dia itu namanya sakit hati pasti ada. Apalagi yang nipu nih saudaranya sendiri, namanya kecewa, kesel," lanjutnya.
Baru-baru ini terungkap jika orang yang telah menipu mereka adalah adik dari Irwansyah.
Ia juga merupakan seorang aktor yang diketahui pernah menjadi seorang artis yang berperan dalam sebuah series dan ftv.
Kini dikabarkanHF jadi buronan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
Zaskia juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Bogor sebagai saksi pada Kamis (16/12) lalu.
Zaskia diperiksa terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisia HF.
"Tadi sekitar 25 pertanyaan. Mulai pemeriksaan pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja
Diketahui HF menjabat sebagai direktur utama, dan Zaskia diperiksa menjadi saksi karena tercatat sebagai komisaris di perusahaan HBI.
"Kalau Irwansyah ini mungkin hanya menemani istrinya. Yang diperiksa istrinya, karena dia masuk kepengurusan PT HBI selaku komisaris," kata Dodi.
HF juga diduga melakukan pinjaman fiktif melalui program kredit usaha rakyat di salah satu bank di Bogor.
Pinjaman itu diajukan atas nama 22 karyawannya senilai hingga miliaran rupiah.
Namun uang tersebut malah digunakan secara pribadi.
"Selain itu, HF juga menggelapkan uang Koperasi Taman Wisata Matahari (TWM). Kerugian total dari dua kasus senilai Rp 4,3 miliar," kata Dodi.(*)