Benar-Benar Tak Punya Hati! Guru Ngaji Tega Perkosa 12 Santriwati Sampai Hamil dan Punya Anak, Hingga Paksa Jadi Kuli Bangunan dan Mengemis

Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:02
Ilustrasi

pemerkosaan

GridStar.ID - Perlakuan tak beradab dilakukan seorang guru pesantren terhadap 12 santriwati yang di Bandung.

Guru pesantren bernama Herry Wiryawan tega melakukan pemerkosaan terhadap 12 murid perempuannya hingga para korban hamil dan memiliki anak.

Ulah bejat tersebut sudah dilakukan Herry Wiryawan sejak tahun 2016 lalu hingga 2021.

Baca Juga: Di Mana Hati Nuraninya? Seorang Ayah Pakai Plastik Es Lilin Jadi Ganti Kondom Guna Perkosa Anak Kandungnya, Terbongkar Lakukan Aksi Bejat Sejak 2009 hingga Sang Putri Nyaris Bunuh Diri

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," kata Dodi Gazali, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikutip dari Kompas.com pada Rabu (08/12).

Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bayi yang dilahirkan itu berjumlah sembilan orang dari empat santriwati.

Namun keterangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebutkan, dari 12 korban perkosaan, telah lahir delapan bayi dari tujuh korban.

Baca Juga: Perbuatan Bejatnya Dipergoki Suami, Tukang Pijat Ini Nekat Perkosa Pelanggannya yang Berwajah Cantik, Terungkap Niat Busuknya Tak Pakai Celana Dalam Sebelum Datang ke Rumah Korban

Salah satu korban bahkan telah memiliki dua anak dari perbuatan Herry.

Tak sampai di sana Herry juga memanfaatkan anak-anak yang lahir itu untuk meminta sumbangan.

Mereka diakui sebagai anak yatim piatu untuk meminta sumbangan.

Baca Juga: Miris! 7 Siswa SMK di Sumatera Utara Ini Ramai-Ramai Rudapaksa Temannya Sendiri di Kantin Sekolah, Para Pelaku Ancam Sebarkan Video Pemerkosaan Jika Korban Sampai Berani Melapor

Mirisnya lagi, Herry Wiryawan tega memaksa para korban untuk menjadi kuli bangunan saat proses pembangunan gedung pesantren.

"Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Livia Istania DF Iskandar yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Mengaku Suka Kebablasan Saat Mabuk Hingga Perkosa Teman Sendiri, Ini Sosok Predator Seks Asal Malang yang Doyan Memanipulasi, Korban: Kamu Hebat atau Kemanusiaanmu Sudah Hilang?

Herry Wiryawan dijerat dakwaan primair Pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mendapat ancaman pidana 15 tahun dan bisa mendapat hukuman lebih berat lagi karena ia merupakan tenaga pendidik.

Baca Juga: Berita Kpop Terbaru, Skandal Pelecehan Seksualnya Masih Berlanjut, Kris Wu Kembali Dituding Melakukan Pemerkosaan Terhadap Perempuan di Amerika Serikat

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com