Laporan Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas Sean Dihentikan Gegara Tak Cukup Bukti: Kita Bersyukur, Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana

Senin, 06 Desember 2021 | 13:32
kolase Tribunnews Wiki

Nicholas Sean dan Ayu Thalia

GridStar.ID - Baru-baru ini laporan kasus dugaan penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas Sean disebut dihentikan.

Polsek Penjaringan jakarta Utara menghentikan kasus dugaan penganiayaan tersebut lantaran tak cukup bukti.

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy tak mau menyebut laporan tersebut adalah laporan bohong.

Baca Juga: Putra Sulung Ahok Dilaporkan Lantaran Telah Melakukan Penganiayaan kepada Seorang Perempuan, Pihak Nicholas Sean Optimis Kasus akan Segera Dihentikan, Ayu Thalia Lakukan Ini Saat Pemeriksaan

"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti.

Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.

Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiaayaan yang Melibatkan Anak Ahok Masih Berlangsung, Kuasa Hukum Nicholas Sean Temukan Hal Janggal dari Pengakuan Pelapor

Namun, Ramzy tetap akan mengawal kasus ini lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, tetap ada konsekuensi hukum yang bakal dijatuhkan ke Ayu Thalia.

"Kita akan kawal proses laporan polisi kita di Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Putus dari Anak BTP, Mantan Kekasih Nicholas Sean Sudah Punya Gandengan Baru, Aura Calon Dokter Ini Makin Sumringah

Dan kita meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pelapor untuk bisa meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sambungnya.

Ayu Thalia membuat laporan pada 27 Agustus 2021 lalu.

Ayu menyatakan pada pihak kepolisian adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Tak lama kemudian, Nicholas Sean membantah dan melaporkan balik Ayu atas dugaan pencemaran nama baik. (*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas