Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Bantuan JKP Diberikan Pemerintah Mulai Februari 2022, Penerima Bakal Kantongi Rp 5 Juta dan Jaminan Sosial Lainnya Ini

Kamis, 02 Desember 2021 | 20:30
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID -Pandemi Covid-19 berdampak pada jatuhnya ekonomi yang membuat jutaan orang terpaksa di-PHK.

Melihat kondisi ini, pemerintah memiliki inisiatif untuk membantu mereka yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Rencananya, mereka akan diberikan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pantas Kulitnya Putih Mulus, Coba Ikuti Metode 4-2-4 Ala Wanita Jepang untuk Bersihkan Wajah

Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

- uang tunai

- akses informasi pasar kerja

- pelatihan kerja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dikira Andalan Tangkal Virus Corona, Ternyata Masker Jadi Biang Kerok Meningkatnya Kasus Varian Omicron di Hong Kong, Jangan Lagi Pakai Jenis Ini

Namun agaknya penerima bantuan pekerja kena PHK ini harus bersabar.

Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada bulan Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Adik Vanessa Angel Keluarkan Single Usai Kepergian sang Kakak, Doddy Sudrajat Bak Jilat Ludah Sendiri Pernah Berucap Tak Izinkan Putrinya Berkarier di Dunia Hiburan

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp5 juta.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bukan Gegara Pakaiannya, Salmafina Sunan Akhirnya Blak-Blakan Soal Alasan Taqy Malik Jatuhkan Talak Cerai: Gue Murtad dan Anak Rusak

Selain itu,informasi pasar kerja akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Terakhir, manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring. Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya