Kasus Mafia Tanah Masih Terus Berlanjut, Hotman Paris Sebut Pihak Nirina Zubir Harus Lakukan Hal Ini Jika Ingin Sertifikat Kembali

Minggu, 28 November 2021 | 09:32
Kolase Tribun

Nirina Zubir, Hotman Paris

GridStar.ID-Artis Nirina Zubir blak-blakan mengungkap daftar kejahatan mantan asisten rumah tangga (ART) ibundanya.

Diakui Nirina Zubir, masih banyak hal-hal keji yang dilakukan Riri Khasmita, mantan ART sang ibu yang tak diketahui khalayak.

Bukan hanya aset, Riri Khasmita juga disebutkan Nirina Zubir telah 'merampok' beberapa harta almarhum ibundanya.

Baca Juga: Harta Mendiang Ibundanya Dirampok oleh ART Sendiri, Nirina Zubir Yakin Ada Dalang Besar di Balik Sosok Mafia Tanah yang Belum Terungkap: Kita Bongkar!

Diketahui ada 5 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Atas tindakan 5 tersangka itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dikira Sudah Tak Berkutik Usai Dijebloskan ke Penjara, Riri Khasmita Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir, Setahun Dijaga Tak Boleh Keluar Rumah

Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.

Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Fakta Baru Terkuak, Pihak Riri Khasmita Sebut Bakal Serang Balik Nirina Zubir, Ngaku Sudah Kantongi Bukti Kebohongan Sang Artis: Anaknya Nggak Peduli

Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?

Hal ini pun menjadi topik bahasan Hotman Paris bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yakni Sofyan Djalil.

Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.

Baca Juga: Bikin Luna Maya Kesal, Ternyata Ini Alibi Riri Khasmita Rampas Harta Capai Rp 17 Miliar Miliki Ibunda Nirina Zubir, Ngakunya Anak Angkat!

"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.

"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir Tribun Style dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis, 25 November 2021.

"Harus gugat perdata lagi pak?" tanya Hotman Paris lagi.

Baca Juga: Tak Tahu Diuntung, Sudah Dirawat Ibunda Nirina Zubir, Riri Tega Gelapkan Uang Kontrakan dan Kost Demi Kelancaran Bisnisnya: Ke Kita Ngakunya Bayar, Ternyata...

"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.

Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.

"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan.

Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak.

Baca Juga: Bagaimana Tak Terbakar Hati Nirina Zubir Saat Lihat Wajah ART Sang Ibu? Tak Hanya Gelapkan Aset Tanah, Uang Kontrakan Juga Ikut Digerogoti Asisten

Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.

"Termasuk harus gugat si pembeli tanah agar membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah.

Jadi batalkan balik nama baru dengan sertifikat yang awal," tutupnya. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : YouTube, Tribunmanado.co.id

Baca Lainnya