GridStar.ID - Kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty masih berlanjut.
Pada Senin (09/11), anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian pada Kamis (11/11), Olivia menjalan pemeriksaan awal sebagai tersangka,.
Dalam kasus tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan lagi, dan akan menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, menyusul Olivia.
Kabid Humas Bridjen Yusri Yunus mengatakan ada 4 orang yang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif tersebut.
Olivia Nathania sendiri sudah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini sudah ditetapkan, yang bersangkutan (Olivia) dilakukan penahanan, ada 4 lagi nantinya, hasil gelar yang akan ditetapkn sebagai tersangka, di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," kata Yusri dikutip dari Tribun Seleb pada Jumat (12/11).
Penyidik tengah melakukan pemanggilan terhadap empat orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Mereka juga akan dijerat beberapa pasal, yang berkaitan tetang penggelapan hingga penipuan.
"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut, pasal yang dipersangkakan 372, 378, dan 263 soal penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen di sini terhadap adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan, dalam hal penipuan calon cpns yang ternyata cuma dijanjikan saja oleh yang bersangkutan," tutur Yusri.
Yusri Yunus juga telah memberikan inisial 4 orang yang akan menjadi tersangka baru menyusul Olivia Nathania.
"Nanti akan kita sampaikan termasuk 4 orang baru sebagai tersangka. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," lanjutnya.
Kasus ini berasal dari laporan Karnu dan Agustin yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan penerimaan CPNS oleh Olivia Nathania dan sang suami.
Laporan tersebut disampaikan kedua orang tersebut pada 23 September lalu. (*)