Nyesel Baru Tahu! Bahaya Cetak Kartu Sertifikat Vaksin, Pemerintah Blokir Penjual Jasa Cetak di Marketplace untuk Hindari Hal Ini

Kamis, 04 November 2021 | 21:01
Kompas

Sertifikat Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi.

Hal itu penting untuk diketahui untuk melindungi data pribadi.

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Tanpa Perlu Olahraga Berat, Bobot Badan Bisa Turun Drastis Cuma Konsumsi Buah-Buahan yang Ada di Pasar Ini

Kebocoran data Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tak Perlu Galau Kolesterol Tinggi, Turunkan Segera dengan Minuman Kesukaan Sejuta Umat Ini

Penyalahgunaan data

Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Tanggal lahir

Kode batang (barcode)

ID Tanggal vaksin diberikan

Informasi vaksinasi dosis ke berapa

Merek vaksin yang diperlukan

Nomor batch vaksin

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Makin Dekat Akhir Tanggal Berlaku, Segera Cairkan BSU 2021 di Rekening Himbara Sebelum Hangus, Berikut Cara Aktivasinya

Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.

Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.

Pemerintah tidak mewajibkan

Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Wajah Ayu Krisdayanti dan Cut Tari Saat Masih Remaja Sempat Terpampang di Ajang Gadis Sampul 30 Tahun Lalu

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik. “

Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.

Penjual jasa cetak kartu vaksin

Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Hanna Kirana Meninggal di Usia Muda Karena Gagal Jantung, Ini Tips Menghindari Penyakit Mematikan Tersebut

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.

“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia.

Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

(*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas