GridStar.ID - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina masih berlanjut.
Polisi kini telah menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ia dilaporkan kabur dari karantina usai bepergian ke Amerika Serikat.
Tak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulid Khairunnisa (manajer) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (03/11).
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," lanjutnya.
Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Diketahui Rachel Vennya hanya menjalani tiga hari karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Padahal seharusnya orang yang setelah pergi dari luar negeri harus menjalani karantina selama 8 hari. (*)