GridStar.ID - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan, BB (26) dan AN (25), tega menjual bayinya yang berusia satu bulan.
Kasus ini terkuak usai BB melaporkan istri sirinya, AN, ke polisi.
Faktanya BB sendiri yang mendalangi untuk menjual anaknya.
Keduanya awalnya menawarkan bayi tersebut seharga Rp 10 juta.
Namun, tanpa sepengetahuan suaminya, AN menjual putrinya senilai Rp 7 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni GT (37), PT (27), dan RH (37).
GT adalah sosok yang menyalurkan bayi tersebut.
Adapun PT dan RH merupakan pihak yang menghubungi GT.
Perdagangan bayi itu terjadi pada 19 Oktober 2021.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
BB, yang menjadi otak perdagangan bayi ini, awalnya menghubungi SL (masih buron) untuk dicarikan pembeli.
Dua pelaku lainnya, PT dan RH, menghubungi GT.
Mereka mengabarkan bahwa ada seseorang yang hendak menjual anak.
“Ketika itu tersangka GT ini mengaku hanya memiliki uang Rp 7 juta, namun BB tidak mau,” ujar Tri, Sabtu (30/10/2021).
Karena nominalnya tidak seperti yang diinginkan, BB dan AN kembali ke rumahnya.
Dijual Rp 7 juta
Akan tetapi, PT dan RH membujuk AN untuk melepas anaknya dengan harga yang ditawarkan GT.
“Tanpa sepengatahuan BB, AN ini menjual anaknya sendiri kepada GT,” ucap Tri.
Transaksi berlangsung.
Dari yang awalnya Rp 7 juta, AN hanya diberikan Rp 6 juta.
Uang Rp 1 juta diambil GT sebagai komisinya.
AN kemudian memberikan Rp 700.000 kepada RH dan Rp 300.000 untuk PT.
Uang yang dipegang AN tinggal Rp 4 juta.
Ketika BB pulang ke rumah, AN mengaku bahwa anaknya telah dijual kepada GT.
Mendengar itu, BB marah.
Ia meminta uang tambahan kepada GT supaya jumlah uang yang didapat sesuai harga yang ia tawarkan, yakni Rp 10 juta.
“Karena GT tak mau menambah uang, BB akhirnya melapor ke polisi bahwa anaknya telah dijual. BB ini juga ternyata pengguna narkoba, karena saat dites urine hasilnya positif,” ungkap Kasat Reskrim.
Pengakuan GT
GT menjelaskan, bayi tersebut diberikan kepada adiknya, Mr (33).
Ia mengaku kasihan kepada adiknya karena belum memiliki anak setelah 10 tahun menikah.
“Awalnya saya tidak mau, tapi karena kasihan sama adik saya yang belum punya anak akhirnya saya mau menerima tawaran (membeli bayi) itu,” tuturnya, Jumat (29/10/2021).
GT lantas menghubungi Mr untuk mengadopsi bayi itu.
Mr dan suaminya, Ma, kemudian ke Palembang untuk membawa bayi itu ke rumahnya di Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
“Uang Rp 7 juta itu untuk biaya persalinanan, kalau dibagi berapa (orang) saya kurang tahu. Itu uang dari adik saya,” terang GT.
Adapun Mr dan Ma mengaku bahwa selama bayi itu berada lima hari di rumahnya, bayi tersebut selalu dipenuhi kebutuhannya.
“Kami sudah 10 tahun menikah belum punya anak, ketika ada kabar ada anak yang bisa diadopsi saya dan suami senang sekali. Saat itu yang menelpon adalah kakak saya GT yang menyuruh ke Palembang,” beber Ma.
Mr dan Ma yang turut dimintai keterangan oleh polisi, kini berstatus saksi.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Anak Tukang Tambal Ban Diculik dan Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Lahirkan Bayi, Ini Kisahnya
Permasalahan ekonomi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, motif BB dan AN menjual bayi mereka karena dilatarbelakangi masalah ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi, sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” sebutnya, Jumat.
Toni memastikan bahwa bayi tersebut dalam kondisi sehat.
Ia menambahkan, lima pelaku, yaitu BB, AN, GT, PT, dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Saat Pasutri di Palembang Bersekongkol Jual Bayinya yang Berusia 1 Bulan...