Nyesel Baru Tahu! Tak Perlu Galau Lagi, Biaya Transfer Antarbank Turun dari Rp 6.500 Jadi Segini Mulai Desember 2021, Berikut Daftar Banknya

Senin, 25 Oktober 2021 | 20:45
Kompas

Ilustrasi ATM

GridStar.ID - Kabar gembira bagi seluruh nasabah bank.

Biaya transfer antarbank (biaya transfer antar bank) dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi.

Sebelumnya, banyak bank mengenakan biaya pengiriman uang ke bank yang berbeda dengan tarif Rp 6.500.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Status Suaminya Ternyata Wakil MPR yang Terpaut Usia 27 Tahun, Artis Ini Diperlakukan Bak Ratu oleh Sang Suami

Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Melansir Kompas, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Perempuan Ini Syok Gegara Tidak Membuka Rice Cooker Setelah Masak Nasi , Bahayanya Bikin Nasi Jadi Rusak

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dikutip pada Senin (25/10).

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sudah Beberapa Bulan Berlalu, Ayu Ting Ting Kembali Ungkit Alasannya Batalkan Pernikahannya dengan Adit Jayusman, Singgung Soal Kepekaan: Gue Bandel

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Melansir Kontan.co.id, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual.

Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya