Kabar Baik! Anak dengan Usia di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Pesawat, Simak Syaratnya

Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:32
kompas.com

Ilustrasi pesawat terbang

GridStar.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah menerapkan aturan untuk anak di bawah usia 12 tahun tak diperbolehkan naik pesawat.

Peraturan ini dilakukan demi mengurangi penularan Covid-19.

Melihat pengendalian penyebaran Covid-19 di tanah air semakin membaik, peraturan kembali dilonggarkan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bolehkan Minum Paracetamol Setelah Vaksin Covid-19? Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi

Kini anak dengan usia di bawah 12 tahun bisa menggunakan transportasi pesawat.

Apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat?

Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Baca Juga: Diisukan Kabur dari Wisma Atlet, Kelakuan Rachel Vennya Menuai Reaksi Lurah, Satgas Covid-19 hingga Kemenkes yang Turun Tangan Langsung

  • Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
  • Pendampingan orangtua
  • Dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Hampir 2 Tahun Pandemi Covid-19 Melanda Dunia, Kapan Wabah Ini Berakhir? Ini Prediksi Para Petinggi dan Penemu Vaksin

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.

Baca Juga: Disebut Langgar Aturan Covid-19, Choi Jin Hyuk Minta Maaf dan Hentikan Aktivitasnya, Cek Juga Sinopsis Drama Korea Zombie Detective yang Dibintanginya

Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Khawatir Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Segera Lakukan Hal Ini

Syarat Naik Pesawat Terbaru Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCatat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya