GridStar.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah menerapkan aturan untuk anak di bawah usia 12 tahun tak diperbolehkan naik pesawat.
Peraturan ini dilakukan demi mengurangi penularan Covid-19.
Melihat pengendalian penyebaran Covid-19 di tanah air semakin membaik, peraturan kembali dilonggarkan.
Kini anak dengan usia di bawah 12 tahun bisa menggunakan transportasi pesawat.
Apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat?
Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun
- Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
- Pendampingan orangtua
- Dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).
Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCatat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun