Dilaporkan Istri Siri Gegara Seks Menyimpang, Ayah Taqy Malik Dipolisikan Mantan Pengacara Gegara Kasus Ini, Nasibnya Bak Jatuh Tertimpa Tangga

Minggu, 17 Oktober 2021 | 17:01
kolase TribunBali

Ayah Taqy Malik dan Istri Sirinya

GridStar.ID - Permasalahan yang dihadapi Mansyardin Malik semakin bertumpuk.

Ayah Taqy Malik ini dilaporkan mantan istri sirinya ke polisi usai disebut lakukan seks menyimpang.

Tak hanya itu, kini dirinya kembali dilaporkan oleh mantan pengacaranya, ada apa?

Baca Juga: Perseteruan Terus Berlanjut, Istri Siri Ayah Taqy Malik Mengaku Diteror Seseorang yang Datang Tengah Malam Gedor-gedor Pintu

Diketahui, sebelumnya Mansyardin Malik dipolisikan Marlina Octora gegara tudingan seks menyimpang.

Marlina melakukan visum untuk membuktikan kebenaran tuduhannya terhadap ayah YouTuber kondang tersebut.

Kaget bukan main, di sisi lain, keluarga Taqy Malik justru kaget dengan pernikahan siri Mansyardin dan Marlina.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Seksual dengan Mantan Istri Siri Belum Juga Mereda, Salah Satu Kuasa Hukum Ayah Taqy Malik Pilih Mundur, Mansyardin: Mati Satu Tumbuh Seribu

Tak ada yang tahu Marlina adalah istri siri Mansyardin.

Kini, Mansyardin dilaporkan sang mantan pengacaranya, Muhammad Fayyadh.

Fayyadh melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Bawa Bukti Visum Organ Intimnya Rusak untuk Penjarakan Ayah Taqy Malik, Marlina Octoria Ngaku Dipaksa Berhubungan Intim 10 Kali

"Hari ini saya melaporkan mantan klien saya inisial MM, laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya," ujar Fayyadh dalam tayangan YouTube Star Story pada Minggu, (17/10/2021).

Melansir dari TribunStyle.com, dirinya dijerat dengan Pasal 311 dan 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang dijerat adalah pasal 311 dan 310 KUHP, fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidananya 4 tahun.

Baca Juga: Gandeng Mantan Mertua Taqy Malik Jadi Pengacara, Perempuan Berinisial S Adukan Mansyardin Malik Atas Dugaan Pelecehan

Kenapa saya buat pelaporan, ini diduga karena saudara MM, mantan klien saya telah melakukan penyebaran berita bohong.

Jadi tidak menutup kemungkinan nanti dalam penyidikan bisa ditambah dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancaman pidananya 10 tahun," ujarnya.

"Dia menuduh bahwa saya itu sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September) tetapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober.

Baca Juga: Bantah Tuduhan dari Istri Sirinya Soal Penyimpangan Seksual, Mansyardin sampai Nekat Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Ucapannya, Taqy Malik Pilih Angkat Tangan: Saya Tidak Ada Wewenang

Itu sudah ditepis oleh alat bukti saya yang menyatakan bahwa setelah tanggal 30 September, MM sama saya masih berkomunikasi untuk membahas masalah perkara yang sedang ditangani oleh saya.

Sampai sekarang pun saya belum menerima surat pencabutan itu, diduga bahwa surat itu direkayasa, tanggalnya dimundurkan.

Alat bukti yang saya jadikan dalam pelaporan ini adalah bukti presscon-nya mantan klien saya itu di Polda Metro Jaya, 8 Oktober 2021," sambungnya.

Baca Juga: Awalnya Model Majalah Dewasa, Marlina Octoria Ungkap Alasannya Luluh hingga Mau Dinikahi Siri oleh Ayah Taqy Malik Meski Baru 2 Minggu Kenal: Menjanjikan Saya Soal Agama

Mansyardin diduga sudah melecehkan dan mencemarkan profesi advokat.

"Jadi kenapa di sini ada rekan-rekan dari beberapa LBH yang ikut mendampingi saya karena pernyataan-pernyataan dari mantan klien saya ini sudah melecehkan dan mencemarkan profesi advokat," pungkasnya. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Youtube

Baca Lainnya