Hukum Islam Menikahi Wanita yang Sedang Hamil, Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Tegas: Jangan untuk Tutupi Aib!

Minggu, 03 Oktober 2021 | 12:01
Tribunnews

Ustaz Abdul Somad

GridStar.ID - Baru-baru ini ramai tudingan kehamilan Lesti Kejora yang bak misteri.

Sudah mengaku nikah siri, Lesti dan Billar tetap dihujat lantaran usia kandungan yang tak jelas dengan perut yang makin membuncit.

Tak sedikit yang beranggapan Lesti sudah hamil duluan.

Baca Juga: Sempat Dihujat Gegara Nyaris Ceraikan Nadya Mustika, Rumah Tangga Rizki D'Academy Kini Justru di Luar Dugaan, Berbanding Terbalik dengan Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar!

Meski demikian, kabar ini ditepis oleh Billar secara tegas.

Lantas, bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan?

Atau ketika kita dihadapkan pada situasi akan menikahi wanita yang telah dihamili pria lain?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Awalnya Ogah Komentari Masalah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kini Nikita Mirzani Kedapatan Sindir Pedas soal Hamil Duluan hingga Pembohongan Publik: Jangan Bodoh-Bodohi Orang Terus!

Apakah hal itu diperbolehkan atau justru dilarang ajaran Islam.

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Love Islam.

Baca Juga: Nagita, Paula, Aurel, dan Lesti Lakoni Maternity Shoot, Netizen Singgung Ukuran Perut Istri Rizky Billar: Waduh, Berapa Bulan tuh?

"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil?

sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah dibacakan UAS.

Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.

Baca Juga: Belum Lahir, Calon Buah Hati Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Diwarisi Harta Segunung Saingi Rafathar

"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.

Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini dengan alasan hanya untuk menutup aib anaknya dan keluarga.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pihak KUA Bongkar Status Rizky Billar dan LestI Kejora dari Berkas Pendaftaran Pernikahan: Tidak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri

"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad pun membeberkan ada empat hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain atau telah hamil di luar ikatan nikah

Di antaranya berhubungan dengan warisan hingga wali nikah. Dan nasib nasab si anak di dalam rahim ke depan.

Baca Juga: Bak Sudah Miliki Firasat Tak Baik, Endang Mulyana Ungkap Alasannya Ogah Nikahkan Lesti Kejora dengan Rizky Billar Secara Siri, Kini Cuma Bisa Ratapi Nasib Sang Biduan: Dosa untuk Orangtua

"Dibuatkan pesta, ditipu orang banyak, nanti lahir anaknya pasti melanggar empat.

Yang pertama, bin di nama dia, padahal bukan anak dia, itu bohong (dosa)," kata Ustaz Abdul Somad.

"Dua, mati si bapak tidak dapat warisan, mati si anak nggak dapat warisan karena tak ada hubungan nasab," imbuhnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Dituding Hamil Tua, Tanggal Pernikahan Siri Terbongkar, Roy Suryo Beberkan Fakta Mengejutkan Minta Rizky Billar Jujur: Belum Terlalu Lama

"Tiga, lahir anak pertama laki-laki, setelahnya (lahir) adiknya perempuan, anak pertama yang laki-laki ini tidak bisa jadi wali bagi adik-adiknya karena mereka tidak ada hubungan nasab," ungkapnya.

"Empat, lahir anak kebetulan perempuan, ini ayahnya tidak bisa jadi wali nikahnya, walinya mesti wali hakim.

Sedangkan dia yang menghamili, bukan laki-laki lain, dia yang menghamili perempuan itu, hamil perempuan itu tiga bulan, dinikahi, tidak boleh dia mewalikan anak itu nanti," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan atau Dihamili Pria Lain, Ini Jawab Ustaz Abdul Somad

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : TribunMedan

Baca Lainnya