Nyesel Baru Tahu! Begini Cara Licik Anak dan Mantu Nia Daniaty Memperdaya 225 Orang Korban, Janjikan Bakal Jadi PNS hingga Kantongi Uang Capai 9,7 Miliar, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Minggu, 26 September 2021 | 19:32
Kolase Tribun

Keluarga Nia Daniaty

GridStar.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari artis senior Nia Daniaty.

Lama tak terekspos kini Nia Daniaty harus gigit jari karena kelakuan anak dan menantunya.

Tak main-main, anak dan mantu Nia Daniaty bahkan kini terancam di penjara.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diduga Melakukan Penipuan Kepada Ratusan Orang, Korban Kehilangan Uang dengan Total Hingga Miliaran Rupiah, dan Janjikan Hal Ini

Mengulik kisahnya, Olivia Nathania putri Nia Daniaty sempat diketahui menikah dengan seorang perwira TNI.

Nahas pernikahan tersebut hanya bertahan seumur jagung.

Setelah lepas dari seorang perwira TNI, Olivia Nathania kembali menikah dengan pelukan abdi negara Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Berhasil Depak Nia Daniaty, Sosok Ini Telan Pil Pahit Tak Lama Dicerai Farhat Abbas Juga, Begini Nasibnya Kini setelah Jadi janda Pengacara

Kini di tengah biduk rumah tangganya dengan Rafly N Tilaar, kabar terbaru Olivia Nathania kini tak sedap.

Namanya terseret kasus penipuan 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/09).

Baca Juga: Masih Ingat Regina Mantan Istri Farhat Abbas? Kini Tampil Cetar Bak ABG yang Saingi Kecantikan Nia Daniaty, Wajah Polos, Tanpa Makeup dan Bibir Permaknya Bikin Pangling!

Odie Hodianto, kuasa hukum salah seorang korban mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.

"Ini ada 225 orang yang ditipu dengan jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.

Anak Nia Daniaty telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak kejahatan dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp 9,7 Miliar.

Baca Juga: Ogah Dipoligami hingga Pilih Mundur dari Pernikahan 12 Tahunnya dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Ngaku Tak Kapok Jika Berjodoh dengan Pengacara Lagi Gegara Tergiur Oleh Hal Ini

Menurut kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto, Olivia Nathania dan Rafy N Tilaar ternyata punya cara untuk menggaet para korban.

Olivia Nathania dan Rafy N Tilaar melakukan tipu daya dengan kedok jalur prestasi.

"Awalnya mereka menambahkan bahwa ada peluang jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) lewat jalur prestasi," kata Odie saat dijumpai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/09).

Baca Juga: Lama Menjanda Usai Cerai dari Farhat Abbas karena Ogah Dipoligami, Nia Daniaty Bernasib Mujur Dijodohkan dengan Pria Tajir-Melintir, Hartanya Tak Habis Dimakan 7 Turunan!

"Nah, mereka ada yang membunuh, yang pertama diberhentikan dengan tidak rasa hormat, yang kedua meninggal karena covid-19," sambungnya menambahkan.

Menurut Odie, Oli sendiri sempat memberikan surat-surat dan catatan-catatan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Kemudian 225 orang itu tergiur dan menyerahkan uang karena Oli mengklaim memiliki jaringan dengan BKN.

Baca Juga: Hilangnya Bak Ditelan Bumi Usai Cerai dari Nia Daniaty, Farhat Abbas Kini Jadi Pimpinan Partai, Angel Lelga hingga Fitri Salhuteru Ternyata Sudah Jadi Tangan Kanan Sang Pengacara!

Sayangnya, setelah melakukan pemeriksaan memeriksa, surat tersebut tidak sah dan nama korban tidak tercatat.

"Setelah menunggu lama sejak 2019 hingga 2021, tepatnya di bulan Agustus kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak, ternyata tidak ada," ujar Odie.

"Tidak ada yang namanya nama para korban (terdaftar di sana). Mereka (korban) menyetorkan orang perorangnya mulai dari yang terkecil Rp 25 juta, yang terbesar Rp 150 juta," imbuh Odie.

Baca Juga: Dicerai Perwira TNI, Anak Nia Daniaty Bakal Lepas Status Janda Bak Tak Mau Kalah dari Mantan Suami yang Nikah Lagi dengan Pesta Pedang Pora Mewah!

Laporan terhadap anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.

Baik Oli dan RAF dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Sripoku.com, YouTube

Baca Lainnya