Nyesel Baru Tahu, Jangan Panik Jika Positif Covid-19 saat Akan Tes CPNS 2021, Segera Lakukan Hal Ini Agar Tidak Gugur!

Kamis, 23 September 2021 | 20:15
dok.TribunJogja

BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021

GridStar.ID - Pelaksanaan CPNS Tahun 2021 sangat ketat dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tahun ini, peserta diimbau untuk tidak hanya mengunduh kartu peserta ujian saja.

Ada ketentuan baru, yaitu mengunduh Kartu Deklarasi Sehat dari laman Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Sibuk Dihindari Ternyata Makanan Berlemak Ini Justru Bisa Turunkan Berat Badan, Wajib Konsumi saat Diet!

Kartu Deklarasi Sehat digunakan sebagai bukti mengenai kondisi kesehatan peserta selama dua minggu terakhir.

Selain itu, peserta juga diminta untuk membawa hasil tes Covid-19 antara tes PCR atau swab antigen.

Apabila peserta memilih tes PCR bisa dilakukan maksimal 48 jam sebelum pelaksanaan tes CPNS 2021.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ketar-Ketir Aibnya Soal Penyimpangan Seksual Dibongkar, Ayah Taqy Malik sampai Nekat Adukan Marlina ke MUI, 5 Dosa Sang Istri Siri Dikuliti

Sedangkan, bagi yang memilih swab antigen bisa melakukan maksimal 24 jam sebelum tes.

Kedua tes ini dilakukan sebagai bukti bahwa peserta memang sudah terkonfirmasi negatif Covid-19.

Namun, bagaimana jika hasil tes PCR atau swab antigen menunjukkan peserta terkonfirmasi positif Covid-19?

Bagi yang terkonfirmasi positif pada tes PCR atau swab antigen solusinya adalah menghubungi langsung instansi yang dilamar.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Absennya Kenang Mirdad Buat Sidang Perceraiannya Tertunda, Tyna Kanna Blak-Blakan Soal Kekhawatiran Terbesarnya, Ada Apa?

Dilansir dari Kompas.com, peserta yang dinyatakan positif Covid-19 diminta untuk menghubungi instansi tujuan untuk penjadwalan ulang.

Nantinya, pihak instansi yang dilamar akan segera menghubungi pihak BKN untuk menjadwalkan ulang ujian tes CPNS 2021 untuk peserta yang terkonfirmasi positif.

Selanjutnya, BKN akan segera melakukan penyusunan jadwal bagi peserta yang tak dapat hadir karena hasil tes Covid-19 tak sesuai syarat.

Namun, perlu diperhatikan, konfirmasi ketidakhadiran karena terkonfirmasi positif Covid-19 harus dilakukan setidaknya sehari sebelum pelaksanaan tes.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Tudingan KDRT Pada Jonathan Frizzy Justru Berbalik Menyerang Dirinya Sendiri, Dhena Devanka Ngamuk: Mau Menghancurkan Hidup Saya?

Apabila dilakukan pada saat atau setelah tes, maka peserta akan dianggap tidak hadir dan gugur.

Peserta bisa menghubungi langsung instansi tujuan melalui e-mail atau faksimile instansi tujuan.

Namun, apabila peserta kesulitan menemukan narahubung ke instansi tujuan, peserta bisa mengunjungi helpdesk di laman BKN.

Nantinya, petugas helpdesk akan memberikan narahubung ke instansi tujuan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Alasan Desy Ratnasari Ogah Berjodoh dengan Rekan DPR, Venna Melinda: Namanya Jodoh Nggak Boleh Milih loh!

Bisa berupa nomor WhatsApp, e-mail, faksimile, atau call center yang bertugas.

Maka dari itu, peserta tes CPNS 2021 yang terkonfirmasi Covid-19 masih tetap bisa mengikuti rangkaian tes CPNS 2021.

Dengan syarat memberikan konfirmasi pada instansi yang dituju setidaknya H-1 tes.

Saat hendak memasuki gedung tes CPNS 2021, peserta diminta untuk melakukan cek suhu tubuh.

Seperti yang kita ketahui, batas normal suhu tubuh adalah 37,5 derajat Celcius.

Apabila lebih dari itu, bisa dikatakan sebagai gejala Covid-19.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! 5 Tahun Pacari Raffi Ahmad Namun Kandas Gegara Restu Orangtua, Yuni Shara Mendadak Kini Minta Iis Dahlia untuk Carikan Jodoh di Usianya yang Hampir Kepala 5

Jika menunjukkan adanya gejala atau bahkan terkonfirmasi Covid-19, peserta akan diminta untuk menuju ruangan khusus.

Ruangan khusus tersebut diperuntukkan bagi peserta yang diketahui menggejala atau terkonfirmasi positif.

Dilansir dari Kompas.com, peserta tersebut akan diusulkan untuk penjadwalan ulang tes CPNS 2021 oleh tim rekomendasi kesehatan.

Nantinya, setiap titik lokasi tes CPNS 2021 akan ada tim rekomendasi kesehatan untuk mengantisipasi adanya risiko penularan Covid-19.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya