Nyesel Baru Tahu! Ketar-Ketir Aibnya Soal Penyimpangan Seksual Dibongkar, Ayah Taqy Malik sampai Nekat Adukan Marlina ke MUI, 5 Dosa Sang Istri Siri Dikuliti

Kamis, 23 September 2021 | 17:02
kolase TribunBali

Ayah Taqy Malik dan Istri Sirinya

GridStar.ID-Nama Mansyardin Malik saat ini memang tengah jadi perbincangan publik.

Mansyardin Malik adalah ayah dari ustaz sekaligus pengusaha muda Taqy Malik.

Hal tersebut dikarenakan, secara tak terduga istri siri ayah Taqy Malik, Marlina tampak membongkar perlakuan suaminya itu.

Baca Juga: Perempuan yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Taqy Malik Sampai Ngadu ke Komnas Perempuan dan Polisi, Mansyardin Malik Mengelak: Ngarang Semua Itu

Marlina bahkan mengaku kabur hingga minta cerai karena tak kuat dengan kelakuan ayah Taqy Malik.

Marlina juga menyebut telah dapat penyimpangan seksual.

Sebagai bukti, Marlina pun telah melakukan visum.

Baca Juga: Gandeng Mantan Mertua Taqy Malik Jadi Pengacara, Perempuan Berinisial S Adukan Mansyardin Malik Atas Dugaan Pelecehan

Marlina menyebut bila Mansyardin Malik telah memintanya melakukan hubungan suami istri dengan cara tak wajar.

Sibuk koar-koar bongkar aib sendiri, kini giliran Mansyardin Malik yang membongkar permasalahan rumah tangganya dengan Marlina Octoria.

Bongkar fakta mengejutkan, Mansyardin Malik mengaku sudah mentalak istri sirinya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Belajar dari Kasus Ayah Taqy Malik, Dr Boyke Ungkap Betapa Bahayanya Lakukan Hubungan Intim Tak Wajar, Bisa Terjadi Pendarahan hingga Tertular Penyakit Mematikan

Hal ini dikarenakan, Marlina Octoria getol melontarkan kata cerai pada Mansyardin Malik.

Bahkan pihak Mansyardin Malik juga telah melaporkan Marlina ke pihak berwajib.

Ayah Taqy Malik melaporkan Marlina dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tak puas melaporkan ke pihak berwajb, Mansyardin juga mengadukan perbuatan Marlina ke MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Baca Juga: Awalnya Model Majalah Dewasa, Marlina Octoria Ungkap Alasannya Luluh hingga Mau Dinikahi Siri oleh Ayah Taqy Malik Meski Baru 2 Minggu Kenal: Menjanjikan Saya Soal Agama

Kedatangan mereka itu untuk berkonsultasi mengenai polemik antara Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya.

Kuasa hukum Mansyardin Malik, Fayyadh mengaku kedatangan pihaknya disambut baik oleh pihak MUI.

"Ya Alhamdulillah kami diterima oleh Pak Sejken MUI ada juga komuni hukum MUI," ujar Mansyardin dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi.

Kemudian hasil dari pertemuan tersebut, Marlina disebut telah melakukan beberapa dosa besar sebagai istri.

Baca Juga: Bantah Tuduhan dari Istri Sirinya Soal Penyimpangan Seksual, Mansyardin sampai Nekat Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Ucapannya, Taqy Malik Pilih Angkat Tangan: Saya Tidak Ada Wewenang

"Kami sudah menyampaikan terkait pemberitaan-pemberitaan oleh mantan istri klien kami bahwa aduan kami mantan istri beliau secara hukum islam sudah melakuan 5 dosa besar," kata M. Fayyat selaku kuasa hukum Mansyardin.

Beberapa di antaranya adalah mengumbar hubungan suami istri di depan publik dan kabur dari rumah.

"Pertama, kabur dari rumah tanpa izin suami yang kedua, dia membicarakan hubungan suami istri ke ruang publik, yang diharamkan menurut hukum Islam," sambung M. Fayyat.

"Yang ketiga dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan islam.

Baca Juga: Bak Bangkai Disimpan Busuknya Tercium Juga, Salmafina Sunan Senyum Penuh Kemenangan, Sosok Ini Kuliti Borok Keluarga Taqy Malik Singgung Penyebab Cerai dan Pindah Agama: Salah Cowoknya

Kemudian keempat dia membicarakan aib suami.

Dan kelima dia memfitnah bahwa suaminya telah melakuan hubungan seks yang menyimpang di mana ada dalilnya fitnah lebih kejam daripada pembunuhan," bebernya.

Sejauh ini pihak MUI telah menerima aduan dari Mansyardin dengan baik.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Selesai Kasus sang Ayah, Taqy Malik Ditagih Dana Umrah Oleh Kliennya, Anwar Sanjaya Ikut Beri Penjelasan

Kini pihak MUI pun disebut masih mengkaji aduan tersebut.

"Dan Alhamdulillah pihak MUI akan mengkaji pertemuan kita dan penyampaian kami," lanjut M. Fayyat.

"Kami minta pihak MUI hadir dalam perkara ini sehingga pendapat MUI ini menjadi bahasa hukum yurisprudensi dalam artian pendapat MUI tidak terjadi lagi hubungan-hubungan suami istri tersebar di publik karena itu dosa besar.

Baca Juga: Bak Tersambar Petir Baru Tahu Suami Nikah Siri, Ibu Taqy Malik Pasrah Aib Terumbar: Apapun yang Terjadi Sudah Qadarullah

Dan MUI sepakat bahwa itu dosa dalam hukum Islam dan kita menunggu langkah kedua, selanjutnya apakah pendapat atau fatwa," harapnya.

Pihak kuasa hukum Masyardin juga mengatakan Marlina bisa terancam 4 tahun penjara.

"Laporan Marlina tadi sudah terbit hari ini, udah dijerat pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang ancaman pidananya itu 4 tahun," tandas M. Fayyat. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Sripoku.com, YouTube

Baca Lainnya