Nyesel Baru Tahu! Tindakan Orangtua Ayu Ting Ting yang Gegabah Datangi Rumah KD di Bojonegoro Justru Jadi Bumerang, Ayah Rozak dan Umi Kalsum Balik Dipolisikan dengan 4 Pasal Sekaligus

Minggu, 12 September 2021 | 13:03
tribunnews.com

Umi Kalsum, Ayu Ting Ting, dan Ayah Rozak

GridStar.ID-Nama Ayu Ting Ting seakan tak pernah sepi dari pemberitaan.

Usai ramai sang orangtua gandeng polisi untuk menangkap seorang haters di Bojonegoro, Ayu Ting Ting justru terkena bumerangnya sendiri.

Aksi orangtua Ayu Ting Ting melabrak haters berbuntut panjang.

Baca Juga: Kesombongannya Bikin Geleng-Geleng Kepala, Bukannya Takut Saat Dapat Ancaman Pelaporan Balik dari Haters Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Justru Anggap Remeh: Tinggalnya Aja di Kampung

Baru-baru ini, Kartika Damayanti melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.

Laporan tersebut terkait dengan tindakan arogansi orangtua Ayu Ting Ting yang melabrak orangtua KD.

Padahal yang berperkara dengan Ayu Ting Ting adalah KD, bukan orangtuanya.

Baca Juga: Petisi Boikot dari Dunia Hiburan Tembus 130 Ribu, Muncul Petisi Dukung Ayu Ting Ting yang Capai Tanda Tangan Sejumlah Ini, Berapa?

Laporan orangtua KD ke polisi itu dibenarkan oleh sang kuasa hukum.

Dikutip dari kanal cumi cumi Indigo, Bambang Wahyu Widodo, kuasa hukum orangtua Kartika Damayanti buka suara terkait aduan ke polisi.

Diungkap Bambang, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/09) kemarin.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ayah Rozak Dambakan Mahar Fantastis, Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Malah Disebut Sudah Nikah Siri, Ruben Onsu: Walaupun Siri Tetap Diakuin

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.

Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus.

"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,"

Baca Juga: Pantas Diblockir Sejak Lama, Syifa Lantang Sebut Ivan Gunawan Tak Cocok Jadi Suami Ayu Ting Ting, Sang Desainer Sindir Adik Sang Biduan: Daripada Lu Minta-Minta

"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," pungkas Bambang Wahyu Widodo.

Rupanya, laporan tersebut bersumber dari tindakan orangtua Ayu Ting Ting tempo hari.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dulu Dicerai Istri Gegara Minta Izin Berpoligami, Sahrul Gunawan Kini Kedapatan Gencar Dekati Ayu Ting Ting, Semua Berawal dari Foto dan Komentar Ini

Namun saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.

Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

Baca Juga: Girang Bukan Main Saat Diperbolehkan oleh Ayu Ting Ting Kunjungi Buah Hatinya, Enji Baskoro Diam-diam Telah Persiapkan Warisan Ini untuk Bilqis Khumairah, Jumlahnya Tak Main-Main!

Menurut sang kuasa hukum, Ayah Rozak dan Umi Kalsum salah sasaran.

Sebab yang dilabrak malah orangtua KD alih-alih KD.

"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," kata Bambang Wahyu Widodo. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : YouTube, TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya