Nyesel Baru Tahu, Pendaftaran Gelombang 20 Dibuka, Wajib Simak Tips Agar Lolos Kartu Prakerja!

Kamis, 09 September 2021 | 21:17
Kompas.com

Andalkan Program Jokowi Selama Pandemi, Peserta Kartu Prakerja Gigit Jari Dana Insentif Tak Kunjung Cair, Ini Kata Pihak Pemerintah

GridStar.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka hari ini, Kamis, (09/09).

Hal ini diketahui lewat unggahan Kartu Prakerja melalui akun Instagram resminya.

"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka!" tulis akun @prakerja.go.id.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pria Ini Berhasil Pangkas 83 Kg Berat Badannya, Kini Penampilannya Bikin Pangling Setelah Miliki Bentuk Tubuh Ideal, Ini Rahasia Dietnya!

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 tetap dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id atau klik link ini.

"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id lagi.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, kita harus memastikan data-data yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang diminta.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Terpapar Covid-19, Teddy Diam-Diam Tuliskan Surat Wasiat untuk Rizky Febian, Nasib Bintang Dipertaruhkan

Sehingga ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.

Melansir Tribunnews.com, kesalahan yang paling sering terjadi yakni keliru saat memasukan NIK.

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.

Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pengantin Baru Wajib Punya Kartu Nikah Digital, Begini Cara Mudah Membuatnya!

Selain itu, pastikan Anda bukan termasuk kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 20.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Termasuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Lama Tak Terdengar Kabarnya Usai Bebas dari Penjara, Roro Fitria Dikabarkan Bakal Segera Lepas Masa Lajang, Inilah Sosok Calon Suaminya yang Miliki Jabatan Mentereng di Aceh

Jika Anda terdaftar di salah satu bantuan saja, maka pupuslah harapan untuk lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20.

Kelompok berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : Instagram, tribunnews

Baca Lainnya