Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Bayar Pajak Nggak Perlu ke Samsat, Ini Caranya Via Online!

Rabu, 08 September 2021 | 18:15
dok.Tribunnews

Aplikasi Signal

GridStar.ID - Kabar gembira untuk masyarakat yang perlu membayar pajak kendaraan mobil dan motor, kini ada cara lebih mudah!

Jangan sampai nyesel baru tahu, aplikasi Signal ini bisa membantu pembayaran pajak secara online tanpa perlu ke samsat loh!

Simak yuk tutorial mudah menggunakan aplikasi Signal!

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Terpaut Usia 13 Tahun Lebih Tua, Rupanya Tak Membuat Agnez Mo Ragu untuk Menikah dengan Adam Rosyadi dalam Waktu Dekat, Sosok Ini Bocorkan Soal Pernikahan Sang Diva: Semoga Nanti...

Cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal

Proses Pendaftaran Pribadi

1. Download aplikasi Signal di Google Play dan install.

2. Jika belum pernah mendaftar, klik daftar.

3. Isikan data-data pribadi seperti NIK, nama di KTP, alamat email, nomor HPm lalu password dan konfirmasinya.

4. Lakukan foto KTP Verifikasi biometric wajah lewat foto selfie.

5. Isikan kode OTP yang masuk lewat SMS. Proses pendaftaran selesai.

6. Lakukan Verifikasi ulang dengan klik link yang masuk ke email terdaftar.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bantuan Subsidi Upah Rp 3,2 Juta Sudah Disalurkan, Cek Pencairannya yuk!

Proses Pendaftaran Kendaraan

Kendaraan pribadi

1. Buka aplikasi Signal, pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bukan karena Adanya Pihak Ketiga, Benny Simanjuntak Sudah Paksa Jonathan Frizzy Ceraikan Sang Istri Sejak Lama, Perangai Asli Dhena Devanka Dikuliti: Ijonk Diinjak-injak dan Dipukul Pakai Barbel

Kendaraan orang lain

1. Buka aplikasi Signal, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Isikan nama pemilik kendaraan di kolom pemilik kendaraan.Jika kendaraan itu milik istri atau anak di satu KK, maka milik keluarga satu KK

3. Isikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB

4. Isikan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom nomor rangka

5. Isikan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP, lalu klik 'Lanjut'

6. Akan muncul pesan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Sedih PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen Saja Ini Syaratnya!

Proses pembayaran pajak secara online

1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ

3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).

5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.

6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.

7. Lihat kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayarannya

8. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai bank yang dipilih. Proses selesai.

Baca Juga: Olla Ramlan Nyesel Baru Tahu Dighibah Nindy, Nikita Mirzani: OR Dijelekin Simpenan Polisi, Lakinya Pengangguran!

Baru ada di 15 wilayah

Saat ini aplikasi Signal baru terhubung ke 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, sehingga baru masyarakat daerah tersebut yang bisa membayar pajak secara online.

Berikut daftar provinsi yang sudah terhubung lewat aplikasi Signal:

DKI Jakarta

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Bali

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Seribu

Jambi

Bengkulu

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Barat

Nusa Tenggara Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online di Aplikasi Signal

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber TribunStyle.com