GridStar.ID - Polri telah mempermudah layanan permohonanan membuat SKCK online serta perpanjang SKCK online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri.
Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB).
Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut.
SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan.
Contohnya saja, ketika Anda melapar salah satu formasi CPNS, beberapa di lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran.
Melansir Kompas.com, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.
Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ketahui 3 Cara Mengolah Mie Instan Menjadi Lebih Sehat
Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Anda juga bisa mendaftar skck online sekaligus perpanjang skck online.
Untuk daftar SKCK online, Ada perlu mengnggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat membuat SKCK online:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli Fotokopi Paspor Fotokopi KK Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut adalah cara membuat SKCK online:
Kunjungi laman skck.polri.go.id
Klik 'Form Pendaftaran'
Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
(*)