Nyesel Baru Tahu, Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 29 Agustus 2021 | 21:01
kompas.com

Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Lagi di Tahun 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya!

GridStar.ID - Cara cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji Rp 1 juta secara online.

Kita bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.

BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Baca Juga: Para Wanita Nyesel Baru Tahu, Tempelkan Kubis 20 Menit pada Payudara, Dijamin Bakal Rasakan Efek Fantastis Ini

Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.

BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ketahui 3 Cara Mengolah Mie Instan Menjadi Lebih Sehat

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Sebelum Jadi YouTuber Besar di Indonesia, Menantu Anang Hermansyah Ini Pernah Dipermalukan hingga Dilempar HP: Saya Nangis Dilihatin Satu Mall

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Nyawa Bisa Tak Selamat Jika Nekat Konsumsi Kubis dengan Cara Diolah Seperti Ini, Stop dari Sekarang!

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya