Nyesel Baru Tahu, Tak Perlu Antri Bayar Pajak Motor Bisa Online di Aplikasi Ini, Caranya Gampang Banget!

Jumat, 27 Agustus 2021 | 21:01
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

GridStar.ID - Membayar pajak motor kini semakin mudah dilakukan.

Jika dulu pemilik kendaraan harus mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat, maka sekarang pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak motor secara daring atau online.

Tanpa Antri, anda hanya perlu mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pendafaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Golongan Ini Jelas Tak Bakal Lolos

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Adanya aplikasi ini memudahkan sistem pembayaran pajak motor.

Dengan membayar pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Gampang Banget Cara Hilangkan Flek Hitam di Wajah, Cuma Pakai Bahan Sederhana Ini Dijamin Kulit Kembali Berseri

Cara bayar pajak motor online Berikut langkah-langkah membayar pajak motor secara online:

Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Selama Ini Selalu Tak Beri Izin, Ayu Ting Ting Mendadak Setuju Jika Bilqis Ingin Bertemu dengan Enji Baskoro: Gue Nggak Boleh Egois...

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Iseng Konsumsi Bawang Putih Bakar Wanita Ini Kaget Lihat Perubahan Fantastis Tubuhnya!

Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Namun perlu diingat, pembayaran pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Krisdayanti Pakai Barang Haram, Terciduk di Kamar Nikmati Sabu: Anang Menjerit Histeris, Memelukku

Untuk channel pembayaran, Samolnas sudah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN maupun swasta di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membayar Pajak Motor Secara Online, Mudah dan Cepat

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas