Angin Segar Datang untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Segera Dicairkan, Cek Daftar Penerima di Sini

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:02
dok.Kompas.com

Bantuan subsidi upah 2020 yang belum ditransfer bakal disalurkan

GridStar.ID - Angin segar kini dirasakan para pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Bantuan upah di tahun 2021 ini diberikan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Diketahui pemerintah telah mencairkan bantuan sebesar Rp 1 juta tahap pertama kepada para pekerja.

Baca Juga: Bak Kebakaran Jenggot, Dipolisikan Gegara Aksi Protes PPKM Cuma Pakai Bikini di Jalanan, Dinar Candy Mohon Bantuan Sosok Ini

Kali ini bantuan tahap kedua akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum mendapatkannya.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II pada Senin (16/08).

Sebelumnya pada tahap I, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

Kemudian di tahap II ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan, Bansos Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg Cair Mulai Hari Ini, Cara Cek Penerima dan Cairkan di Kantor Pos

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pihak yang mengadakan BSU.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap.

Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Baca Juga: Seruluh Indonesia Kena Prank, Bantuan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Hanya Pencitraan Belaka

Ada 947.669 terima BSU

Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja.

Namun, dari angka tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer. Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Baca Juga: Sebut Aksi Abdul Rozak dan Umi Kalsum Arogan, DPDR Jawa Timur Siap Gandeng Orang Tua Haters Ayu Ting Ting Jika Kasus Berlanjut ke Meja Hijau

Dana disalurkan melalui bank himbara

Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca Juga: Mulai Dicairkan Minggu Depan, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat pemberi kerja
  • Nama ibu kandung
  • Nomor telepon selular
  • Alamat email
Baca Juga: Cek Rekening, Kemnaker Ungkap Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Untuk Pekerja Akan Cair

Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Baca Juga: Bakal Cair Awal Agustus, Cek di Sini untuk Tahu Kamu Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Kriteria penerima BSU 2021

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Kriteria tersebut, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
  • Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: 8 Bansos Digelontorkan untuk PPKM Level 4, Listrik hingga UMKM!

Cara cek penerima BSU

Anggoro menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Sosial Tunai Sudah Cair di Berbagai Daerah, Begini Cara Cairkan di Kantor Pos

Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro.

"Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," lanjut dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKabar Baik bagi Pekerja, Siap-siap untuk Bantuan Subsidi Gaji Tahap 2

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya