Makan di Tempat 30 Menit dan Mal Boleh Buka, PPKM Level 2-4 Resmi Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021

Selasa, 17 Agustus 2021 | 10:32
Via gridpop.id

Luhut Binsar Pandjaitan

GridStar.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 2-4 hingga 23 Agustus 2021.

Namun, pemerintah melonggarkan uji coba protokol kesehatan di wilayah PPKM level 4.

Mal boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan 50 persen kapasitas.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Menuju Akad Nikah, Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lengkap dengan Sanksi serta Hukumannya

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," dikutip dari Kompas.com dalam pernyataan Inmendagri 34/2021.

Aturan level 4 ini akan diterapkan di sejumlah daerah berikut:

DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Rafathar Tak Bisa ke Mall Saat PPKM, Raffi Ahmad Sulap Istana Andara Jadi Timezone, Netizen: Nggak Usah Review Saldo, Sudah Terjawab di Sini!

Selain itu, pemerintah memperbolehkan tempat makan beroperasi maksimal 25 persen.

Waktu makan yang diperbolehkan adalah 30 menit.

Sedangkan anak-anak di bawah 12 tahun tak diperbolehkan berada di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diterapkan Hingga 23 Agustus Mendatang, Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Terapkan Aturannya

Bioskop, tempat bermain anak, serta taman hiburan juga belum diperbolehkan beroperasi.

Diketahui, perpanjangan PPKM Level 2-4 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujar Luhut.

"Terkait keputusan ini, akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," sambungnya. (*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas