Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Syarat Bikin dan Perpanjang SIM Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19?

Senin, 16 Agustus 2021 | 11:03
Kompas

Sertifikat Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Pemerintah sedang berusaha membentuk herd immunity dengan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) vaksin pun menjadi salah satu syarat untuk warga beraktivitas.

Sertifikat vaksin telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Uban Bisa Hilang Seketika Cuma dengan Cengkeh, Dijamin Rambut Kembali Hitam Berkilau

Hal ini diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani 10 Agustus 2021.

“Selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis diktum keempat putusannya.

Misalnya untuk masuk mal atau naik kendaraan umum, sertifikat vaksin jadi hal yang wajib dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Rupanya Inilah Alasan Atta Halilintar Lebih Pilih Krisdayanti Ketimbang Ashanty untuk Duet bareng Aurel Hermansyah, Sang Youtuber: Aku Pilih Mimi, Itu Pilihan yang Tepat

Lantas, bagaimana dengan persyaratan bagi pemohon SIM di Satpas SIM?

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, saat ini Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

“Belum ada rencana kartu vaksin sebagai syarat masuk Satpas atau permohonan perpanjangan dan buat baru SIM,” ujar Djati, dilansir dari Kompas.com (13/08).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dinilai Bakal Sia-Sia Meski Petisi Boikot Ayu Ting Ting Tembus 120 Ribu, Rupanya Sang Biduan Tak akan Pernah Mundur dari Televisi, Ini Alasannya

Menurutnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satpas dibatasi sesuai level PPKM tiap daerah.

Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati.

“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas