GridStar.ID-Video penangkapan paksa dr Richard Lee baru-baru ini heboh di media sosial.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/08) tentunya langsung menjadi sorotan publik.
Tentunya aksi penangkapan dr Richard Lee ini langsung ramai di sosial media.
Beruntungnya, kini dr Richard Lee telah dibebaskan.
dr Richard Lee diizinkan pulang meski ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Ia diamankan karena diduga mengakses kembali akun Instagram dan Twitter yang disita sebagai barang bukti.
Lebih lanjut kuasa hukum dr Richard Lee, Razman menyebut kasus sang klien juga disorot langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sembari mendampingi kliennya yang baru saja jalani pemeriksaan terkait dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal akses, Razaman akui bahwa cukup mengenal Kapolri.
Razman merasa kasusnya selesai setelah dirinya berkonsultasi dengan Kapolri. Ia juga menyebut kasus kliennya itu hanya perkara remeh temeh.
"Kasus ini jadi perhatian publik dan Kapolri juga pasti pantau apa masalah klien saya. Tidak perlu ditahan," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
"Apa masalahnya dengan klien saya, dan ini miss presepsi saja remeh temeh," lanjutnya.
Razman juga menyebut bahwa kliennya itu tak perlu melakukan wajib lapor meski dipulangkan tadi malam.
"Tidak (wajib lapor)," ujarnya.
"Tidak ada kejahatan luar biasa tidak ada yang berbahaya. Richard di BAP akan sesuai peraturan," beber Razman.
Sementara itu pembebasan dr Richard Lee ini kini terbalik dengan nasib Kartika Putri.
Pasalnya tim dr Richard Lee kini mendesak pihak kepolisian untuk menjemput paksa Kartika Putri.
Diketahui, dr Richard Lee sudah melaporkan balik Kartika Putri terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (03/02) lalu.
Namun demikian, laporan tersebut diklaim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution belum diproses oleh aparat kepolisian hingga saat ini.
Tak kunjung diprosesnya laporan itu, membuat pengacara kenamaan tersebut berencana mendatangi Mapolda Sumsel pada hari ini, Kamis (12/08) untuk melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Tadi saya kordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat mengantensi," katanya usai beraudiensi dengan Kapolda Sumsel.
Dijelaskannya, hasil dari audiensinya dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Razman mengaku Kapolda mengatensi atas aduannya ke Jendral Bintang dua tersebut tentang laporan kliennya tersebut.
Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, Razman menyebut terungkap bahwa terlapor Kartika Putri sudah tiga dipanggil oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee.
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Usai Terpapar Covid-19
Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. Ia pun berharap penyidik Polda Sumsel berlaku adil dengan menjemput paksa Kartika Putri.
"LP yang kami laporkan sudah sejak bulan Februari sekarang dalam proses lanjut. Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang saya minta, penyidik panggilan dan menjemput paksa," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Kartika Putri selaku terlapor.
Ia pun menegaskan, bahwa laporan dari owner klinik kecantikan itu baru masuk ke Polda Sumsel usai hebohnya penangkapan Dokter Richard Lee kemarin bukan pada bulan Februari.
"Saya tanya ke Dirkrimsus saja belum tahu kasusnya. Kalau nggak salah laporannya baru, bukan Februari tentang pencemaran nama baik. Nanti kita akan kordinasikan lagi soal kasus ini," ungkap dia. (*)