Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Begini Cara Masuk Mal dengan Syarat Scan Barcode di Aplikasi peduliLindungi

Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:01
Tribunnews

Masuk mall pakai sertifikat vaksin

GridStar.ID - PPKM level 3 dan 4 kembali di perpanjang.

Jangan sampai nyesel baru tahu, pemerintah mulai memikirkan peraturan untuk merelaksasi aturan yang berlaku kini.

Jakarta, bandung, Surabaya dan Semarang sedang melakukan uji coba untuk pembukaan Mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Uban Langsung Hilang dengan Daun Jambu Biji, Cuma 30 Menit Rambut Hitam Berkilau Lagi!

Mal dan pusat perbelanjaan di empat kota tersebut sudah diperbolehkan beroperasi dengan beberapa syarat.

Salah satunya adalah pengunjung yang akan memasuki mal wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk mencegah upaya penipuan, sertifikat vaksin harus diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk tahu apakah seseorang sudah mendapat vaksin Covid-19 atau belum, pengunjung diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu mal lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Minum Susu Campur Bawang Putih Ternyata Miliki Manfaat Luar Biasa Bagi Para Wanita

Lalu bagaimana cara melakukan scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi?

Scan QR Code

1. Buka aplikasi PeduliLindungi, pastikan anda sudah Login lebih dulu.

2. Klik menu Scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi, lalu arahkan kamera ke barcode yang ada di pintu masuk mal.

3. Tunjukkan hasil pemindaian QR Code dari aplikasi ke petugas mal.

4. Hasil pemindaian akan menunjukkan status anda apakah boleh masuk mal atau tidak.

Baca Juga: Pasti Nyesel Baru Tahu, Makan Pisang Berturut-Turut Selama 4 Hari Bisa Turunkan 4 Kg Berat Badan, Begini Menu Diet yang Wajib Dicoba!

Warna barcode yang berubah menjadi hijau menunjukkan izin masuk, jika warnanya berubah kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Namun jika warnanya berubah menjadi merah, sudah dipastikan bahwa anda ditolak dan tak dapat izin masuk mal.

Anda bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel Android dan Apple.

Aplikasi PeduliLindungi sudah tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Cara Mudah Hilangkan Uban dengan Minyak Kelapa dan Lemon, Dijamin Rambut Hitam Mengkilap Lagi

Setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, cobalah untuk membuat akun lebih dulu.

Cara membuat akun

1. Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.

2. Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia. Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

3. Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.

Baca Juga: Dijamin Nyesel Baru Tahu, Iseng Minum Air Kelapa 6 Hari Berturut-Turut Rasakan Manfaat Fantastis pada Tubuh, Bonusnya Berat Badan Turun

4. Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Setelah akun aktif, anda bisa melihat sertifikat vaksinasi di bagian Akun.

Jika sudah vaksin, maka akan muncul sertifikat vaksinasi Covid-19 di menu tersebut.

Namun, jika belum, maka anda harus mendapatkan vaksinasi lebih dulu ya!

(*)

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID sebelumnya dengan judul Satu Indonesia Wajib Paham, Begini Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Untuk Syarat Masuk Mal

Editor : Rahma

Sumber : Nakita

Baca Lainnya