GridStar.ID - Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat kembali diberikan.
Bantuan subsidi upah Rp 1 juta akan segera diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4.
Bantuan tersebut akan dikabarkan aan diberikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Cek Rekening, Kemnaker Ungkap Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Untuk Pekerja Akan Cair
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (01/08).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/07) kemarin.
Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.
“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Baca Juga: 8 Bansos Digelontorkan untuk PPKM Level 4, Listrik hingga UMKM!
Kriteria penerima subsidi gaji 2021
Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji /subsidi upah 2021 adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
- sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Sosial Tunai Sudah Cair di Berbagai Daerah, Begini Cara Cairkan di Kantor Pos
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMasih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan