Gaji PNS Lulusan SMK Terjamin, Segini Besaran Gapoknya yang Belum Termasuk Tunjangan loh!

Kamis, 29 Juli 2021 | 12:32
dok.Kompas.com

Gaji PNS lulusan SMA dna SMK

GridStar.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditutup pendaftarannya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi disebut akan berlangsung pada 3-5 Agustus mendatang.

Seleksi CPNS dan PPPK ini juga menyediakan lowongan untuk pendidikan terakhir setara SMA dan SMK.

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2021 Wajib Simak Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta, Bisa Capai Rp33 Juta per Bulan

Menurut pihak BKN, Paryono, CPNS dan PPPK lulusan SMA dan SMK akan mendapat gaji, tunjangan, serta fasilitas yang sama.

"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama.

Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi? Ini Jadwal Lengkap CPNS 2021 dari BKN

Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

Baca Juga: Panitia Seleksi CPNS 2021 Temukan Kecurangan, Pendaftar Terancam Tak Lolos Jika Nekat Lakukan Ini!

Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Diketahui, CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II, sedangkan PPPK termasuk kategori golongan V.

Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Diperpanjang Hingga 26 Juli, Cek Jadwal Resmi Terbaru dari BKN

Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.

Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.

Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya