CPNS 2021, Ini 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok Termasuk Tunjangan Anak!

Minggu, 25 Juli 2021 | 14:31
dok.Kompas.com

Gaji dan tunangan kinerja Diplomat, CPNS 2021

GridStar.ID - Seleksi CPNS 2021 bakal segera ditutup pendaftarannya.

CPNS menjadi salah satu profesi yang diidamkan.

Selain gaji, PNS juga dijamin oleh uang pensiun dan sejumlah tunjangan berikut.

Baca Juga: Panitia Seleksi CPNS 2021 Temukan Kecurangan, Pendaftar Terancam Tak Lolos Jika Nekat Lakukan Ini!

1. TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan kinerja sering disebut sebagai tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Berbeda, Ini Daftarnya di Tiap Golongan, Cek Sebelum Mendaftar yuk!

2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI

Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Baca Juga: CPNS 2021 Kabupaten Purbalingga Masih Sepi Peminat, Ini Daftar 6 Formasi yang Nihil Pendaftar, Tak Ada Saingan!

3. TUNJANGAN ANAK

Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: Terjamin! Ini Besarnya Gaji Pokok CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta

4. TUNJANGAN MAKAN

Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:

Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari

Golongan 3 = RP 37.000/hari

Golongan 4 = RP 41.000/hari

Baca Juga: Cek Dulu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini 10 Instansi dengan Peminat Terbanyak!

5. TUNJANGAN JABATAN

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Diperpanjang Hingga 26 Juli, Cek Jadwal Resmi Terbaru dari BKN

6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul 6 Jenis Tunjangan PNS yang Diperoleh Selain Gaji Pokok, Hmmm.. Menggiurkan

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas TV