GridStar.ID - Virus Covid-19 di tanah air hingga saat ini masih terus tersebar dan menginfeksi banyak orang.
Pemerintah masih terus meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mengurangi penularan Covid-19.
Peraturan terkait dengan penggunaan tempat ibadah hingga perayaan hari raya pun telah diterapkan, termasuk dengan hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Berita Kpop Terbaru, 3 idol Ini Terkonfirmasi Positif Covid-19 dalam Seminggu Terakhir
Beberapa hari menjelang perayaan hari Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021.
Sejumlah aturan dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meluas setelah hari raya Idul Adha tahun ini.
Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sesuai dengan SE Menag tersebut mengatur mulai dari peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Baca Juga: Bisa Indonesia Tiru? Begini 3 Langkah India Redakan Tsunami Covid-19
Serta mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Point aturannya berlaku secara keseluruhan di Indonesia yang membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan PPKM darurat dan mikro di sejumlah wilayah," ujar Wiku dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/07).
Berikut ini poin-poin penting aturan yang harus diterapkan selama Idul Adha 2021:
1. Meniadakan tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan selama penerapan PPKM darurat dan mikro di beberapa wilayah dengan asasment level 3 dan 4 sesuai dengan SE Menag.
Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
Baca Juga: Awalnya Akan Dilakukan Pada 12 Juli Lalu, Presiden Jokowi Putuskan Batalkan Vaksinasi Berbayar
2. Meniadakan solat berjamaah di masjid atau tempat terbuka untuk seluruh daerah level assesmen.
Wiku menegaskan ibadah solat Idul Adha secara berjamaah ditiadakan di wilayah PPKM.
Salat dapat dilakukan dengan anggota keluarga kecil tanpa meninggalkan rukun solat.
3. Meniadakan praktik halal bihalal dan silaturahmi untuk mencetah klaster.
Warga disarankan untuk silaturahmi secara virtual. Selain itu warga juga diminta untuk tidak menerima tamu yang tidak satu rumah.
Hal ini untuk mencegah klaster rumah yang sedang tren di kota-kota besar, sehingga seringkali menimbulkan penularan.
4. Meniadakan pembagian daging kurban secara terpusat dan berkerumun.
Pembagian hewan kurban dapat dilakukan secara door to door.
5. Penyembelih pemotongan kurban dipastikan dalam keadaan sehat atau negatif Covid-19 dengan hasil tes Rapid Antigen.
Tidak hanya itu, warga diminta untuk menjaga jarak dan protokol kesehatan dan membersihkan alat yang sudah dipakai.
Panitia dipastikan sehat fisiknya. Bagi lansia yang memiliki komorbid diminta untuk tidak ikut acara penyembelihan hewan kurban.
Begitu juga dengan anak-anak untuk tetap di rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.
Setelah penyembelihan, panitia yang pulang ke rumah diminta untuk membersihkan diri sebelum berdekatan dengan keluarga.
6. Menunda praktik takziah/nyekar untuk mencegah klaster.
Untuk sementara waktu, warga diminta untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal dari rumah saja.
Hal ini agar mencegah adanya klaster baru lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021