Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:11
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

GridStar.ID - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07).

Baca Juga: PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Jokowi Ketuk Palu, Satgas Umumkan PKKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari 2021

Melalui siaran langsung yang tayang di YouTube Kompas TV, Kamis (01/07), Luhut Pandjaitan menjelaskan aturan PPKM Darurat Jawa Bali.

Melansir Kompas.com, delama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Ini Syarat Perjalanan yang Diwajibkan!

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Masih Berjuang Jalani Kemoterapi, Imel Putri Cahyati Terpukul Positif Covid-19, Pasrahkan Kondisi Tubuhnya: Qadarullah Allah Menguji Aku dan Keluarga

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Baca juga: Mal hingga Pusat Perdagangan Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Baca Juga: Masak Bareng Noah Sinclair, Bunga Citra Lestari Kaget Indera Perasanya Masih Hambar Saat Cicipi Masakan Usai Negatif COvid-19: Mami Nggak Bisa Ngerasain

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Baca Juga: Heboh Singapura Bakal Anggap Covid-19 Sebagai Penyakit Endemik Biasa, Benarkah?

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Jane Shalimar Dikabarkan Kritis Hingga Kesulitan Dapat Kamar di Rumah Sakit

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Sebelumnya, Jokowi pun menginstruksikan jajarannya bekerja sama menjalankan PPKM darurat.

Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Presiden.

(*)

Editor : Dionysia Mayang Rintani

Sumber : kompas, YouTube

Baca Lainnya