Cuma Sampai Akhir Juni, Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Begini Cara Cairkan di Kantor Pos!

Sabtu, 26 Juni 2021 | 11:31
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID - Simak cara cek Bantuan Sosial Tunai atau Bansos sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos sebesar Rp 300 Ribu diperpanjang hingga Juni 2021.

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Cek Nama Anda Dalam Daftar Penerima Bansos Tunai Lewat HP!

Diketahui, terakhir, Kemensos menyalurkan BST sampai April 2021.

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Baca Juga: Kembali Cair, Bansos BST Rp 300 Ribu Bulan Mei 2021, Cek di Sini

Melansir Tribunnews.com, cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

Baca Juga: Kabar Baik! BST Rp 300.000 Akan Diperpanjang Hingga Juni 2021 Nanti, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran, Ini Daftar Bantuan yang Akan Diberikan di Bulan Mei 2021, Mulai dari Subsidi Listrik Hingga UMKM

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Honor Manggungnya Rp 150 Juta yang Diduga Hasil Korupsi Bansos Mantan Kemensos Juliari Batubara Disita KPK, Cita Citata Buka Suara Ungkap Alasannya

Cara Pencairan Bansos

Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Baca Juga: Yuk, Cek Penerima Bansos Pemerintah untuk Penerima PKH, Bantuan Sosial Tunai, dan Bantuan Pangan Non Tunai

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber tribunnews, kemensos.go.id