GridStar.ID - Kasus covid-19 hingga kini masih menjadi masalah di Indonesia.
Pandemi covid-19 terus mengalami lonjakan khususnya untuk varian covid jenis baru.
Sejak awal Juni 2021, lonjakan kasus Harian kini sudah naik ke level 14 ribuan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Delta Makin Melonjak, Mual hingga Nyeri Sendi Bisa Jadi Gejalanya!
Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.
Guna meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju vaksinasi.
Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan, 11 poin terkait dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya.
"Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)-5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021), Ia juga mengatakan sejumlah penguatan PPKM Mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
1. Kegiatan perkantoran
Untuk kegiatan perkantoran di zona merah harus dilaksanakan 75 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH), sisanya sebanyak 25 persen boleh dilakukan di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Selain daerah zona merah, perbandingan WFH dan WFO adalah 50:50, dengan ketentuan yang sama, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan pengaturan waktu kerja.
Baca Juga: Gangguan Pendengaran Bisa Jadi Gejala Covid-19 Varian Delta, Ini 5 Ciri Umum yang Patut Diwaspadai!
2. Kegiatan belajar mengajar
Pada daerah zona merah Covid-19, KBM dilakukan secara daring dan di zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah ada sebelumnya. 3. Kegiatan sektor esensial Yang dimaksud sebagai kegiatan sektor esensial di antaranya meliputi industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan kebutuhan pokok masyarakat (supermarket apotik). Semuanya bisa tetap 100 persen beroperasi dengan regulasi jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Melonjak Kasus Covid-19 Varian Delta di Kudus, Bahaya Virus Ini Pengaruhi Kesehatan Lansia!
4. Kegiatan di tempat makan
Restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar/pusat perbelanjaan boleh tetap beroperasi, dengan catatan izin makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat. Sisanya harus dipesan bungkus. Pemesanan untuk dibungkus pun harus sesuai pembatasan jam operasional yang diberlakukan, yakni maksimal pukul 20.00.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan
Kegiatan jual beli di mal atau pasar dan pusat perdagangan hanya diizinkan pada jam operasional yang ditentukan, yakni maksimal sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas total yang tersedia. 6. Kegiatan konstruksi Untuk kegiatan konstruksi atau pembangunan dapat sepenuhnya beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Kegiatan di tempat ibadah
Seluruh kegiatan di tempat ibadah untuk daerah zona merah, mengacu Surat Edaran Menteri Agama, ditiadakan sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman. Ini berlaku untuk rumah-rumah ibadah seluruh agama, tanpa terkecuali. Sementara untuk pelaksanaan Idul Adha, mulai dari penyembelihan hingga pembagian hewan kurban, akan diatur dalam SE Menag yang berbeda.
Baca Juga: Bukti Ganasnya Covid-19, Keluarga Sampai Diminta Cari Sendiri Jenazah Kerabatnya di Tumpukan Mayat
8. Kegiatan di area publik
Area publik seperti tempat wisata, taman bermain, dan sebagainya untuk di zona merah akan ditutup sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman. Sementara untuk di zona lainnya, area publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
9. Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan
Beragam kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Di zona lain, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat yang secara lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk kegiatan hajatan atau pesta, maksimal hanya boleh dihadiri oleh 25 kapasitas ruangan dan tidak boleh ada kegiatan makan di tempat. Seluruh hidangan harus disajikan dalam kemasan untuk dibawa pulang.
10. Kegiatan pertemuan formal
Poin ke-10 terkait dengan kegiatan seperti rapat, seminar, atau pertemuan yang dilakukan secara luring. Di zona merah kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sampai kondisi dinyatakan aman, sementara di zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
11. Operasional tranportasi umum Terakhir, menyoal operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang secara lebih spesifik diatur oleh pemda dengan prokes yang lebih ketat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021"