Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Lucky Alamsyah Dipolisikan Roy Suryo Usai Tuding Sang Mantan Menteri Jadi Pelaku Tabrak Lari: Diharapkan Damai

Rabu, 16 Juni 2021 | 07:30
kolase TribunTimur

Roy Suryo dan Lucky Alamsyah memanas

GridStar.ID - Pada 22 Mei 2021 lalu nama pesinetron Lucky Alamsyah mengungkap kejadian tak menyenangkan yang dialaminya.

Lucky Alamsyah mengalami insiden tabrak lari.

Tak disangka, Lucky mengungkap jati diri pelaku tabrak lari tersebut adalah mantan menteri berinisial RS.

Baca Juga: Memanas, Roy Suryo Buka Suara Namanya Diseret Kasus Tabrak Lari, Lucky Alamsyah Sindir Balik: Kalau Tak Mampu Minta Maaf Jangan Fitnah Balik

Namun, menurut Roy Suryo, Lucky Alamsyah sudah memfitnahnya dengan tuduhan tabrak lari.

Belum selesai perkara, Roy Suryo akhirnya melaporkan Lucky ke pihak berwajib.

Roy Suryo melaporkan tudingan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin, (24/5/2021) lalu.

Baca Juga: 3 Kesalahan Fatal Menjerat Gisella Anastasia yang Berani Rekam Adegan Syurnya dengan MYD, Roy Suryo Buka Suara: Saya Bukan Penilai Moral, Tapi Itu Tidak Pas!

Kini, kasus Lucky bakal segera diselidiki pihak kepolisian.

"Sudah ada (jadwal panggilan) hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 untuk mengklarifikasi ini, sekitar jam 10.00 WIB," beber Lucky Alamsyah pada Kompas.com, Selasa, (15/6/2021).

Lucky juga akan didampingi kuasa hukum dalam panggilan 17 Juni mendatang.

instagram
instagram

Unggahan Lucky Alamsyah

Baca Juga: Viral Video Teriakan Minta Tolong Saat Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182, Pakar Telematika Roy Suryo Cek Keasliannya: Ini Bukan Suara Manusia

"Pribadi saya, saya hanya jaga kesehatan aja bagi waktu supaya siap dipanggil kapan saja," bebernya.

"Karena sudah masuk ke ranah hukum, biarkan proses hukum.

Yang diharapkan bisa mengarahkan ke suasana yang damai, suatu yang baik, biarkan saja proses hukum yang berjalan," sambungnya.

Baca Juga: Terparkir 50 Unit Mobil Mewah, Atap Garasi Roy Suryo Justru Lebih Bikin Tercengang karena Dipenuhi Benda-Benda Ini, Bak Rahasianya Jadi Pakar Telematika Kondang: Semua Data Ada di Sana!

Diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya