Daftar Formasi Lowongan CPNS DKI Jakarta 2021, Segini Gaji dan Tunjangannya!

Selasa, 01 Juni 2021 | 12:02
Kompas.com

Lolos CPNS 2021, Ini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PNS

GridStar.ID - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 segera dibuka.

Salah satu daerah yang kerap jadi incaran adalah CPNS DKI Jakarta.

Apa saja ya formasi lowongan CPNS DKI Jakarta 2021? Berikut informasi lowongan beserta gaji dan tunjangannya.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur, Begini Isi Laman SSCASN

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Daftar Lowongan CPNS 2021 Butuhkan Lulusan SMA/SMK!

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: BKN Umumkan Penundaan Pembukaan CPNS dan PPPK 2021, Begini Isi Surat Resminya!

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 di Depan Mata, Begini Cara Membuat SKCK Sebagai Syarat yang Dibutuhkan Pelamar, Mudah kok!

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Daftar Lowongan CPNS 2021 Butuhkan Lulusan SMA/SMK!

Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta 2021

Gaji pokok diatas belum ditambah dengan penghasilan pegawai (TPP).

Hal didasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan!

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000Teknis Terampil: Rp 17.370.000Administrasi Ahli: Rp 15.300.000Administrasi Terampil: Rp 13.500.000Operasional Ahli: Rp 11.610.000Operasional Terampil: Rp 9.810.000Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000Calon PNS: Rp 4.860.000

Baca Juga: Ini Portal Resmi CPNS dan PPPK yang Segera Dibuka pada 31 Mei 2021 Mendatang!

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000Keahlian Madya: Rp 28.710.000Keahlian Muda: Rp 23.850.000Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK Paling Banyak Dibutuhkan, Siap-Siap Seleksinya Dibuka Akhir Mei 2021!

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 31.770.000Keahlian Madya: Rp 26.550.000Keahlian Muda: Rp 23.580.000Keahlian Pertama: Rp 18.720.000Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Baca Juga: CPNS 2021 Bakal Dibuka Akhir Mei 2021? Cek Dulu Jadwal Perkiraan yang Dirilis Kemenpan RB!

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural, sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.

Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 di Depan Mata, Begini Cara Membuat SKCK Sebagai Syarat yang Dibutuhkan Pelamar, Mudah kok!

Syarat umum daftar CPNS DKI Jakarta 2021:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)2) IPK minimal 2,70 untuk umum dan minimal 2,50 untuk disabilitas3) Berusia 18 sampai 35 tahun4) Memiliki nilai TOEFL minimal 400. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul FORMASI Lengkap CPNS DKI Jakarta 2021, Intip Besaran Gaji & Tunjangannya, Siapkan Diri untuk Daftar

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Tribunnews Maker