GridStar.ID - Syarat dokumen untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 harus segera disiapkan.
Dibuka pada 31 Mei 2021, seleksi CPNS tinggal menghitung hari.
Salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan untuk seleksi CPNS adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Daftar Lowongan CPNS 2021 Butuhkan Lulusan SMA/SMK!
Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut termasuk SKCK agar tak terkendala di kemudian hari.
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan Polri dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah alurnya:
Baca Juga: Tahun Lalu Sepi Pelamar, Ini Formasi CPNS 2021 dan Instansi yang Peluang Lolosnya Besar!
Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id:
-KTP asli dan fotokopi
Baca Juga: Ini Portal Resmi CPNS dan PPPK yang Segera Dibuka pada 31 Mei 2021 Mendatang!
-Fotokopi paspor
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir
Baca Juga: Passing Grade TWK, TKP, dan TIU untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021
-6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
-Surat pengantar dari kantor kelurahan
Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek.
Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK Paling Banyak Dibutuhkan, Siap-Siap Seleksinya Dibuka Akhir Mei 2021!
SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.
Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS 2021, berikut cara mengurusnya