GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Diva Malaysia, Siti Nurhaliza.
Diketahui ia baru saja melahirkan anak keduanya pada 19 April lalu, dan ia kini menggelar acara keagamaan 'tahnik'.
Namun Siti Nurhaliza dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa mendapatkan denda karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Keduanya mendapatkan denda sebesar 10 ribu RM atau sekitar Rp 34,5 juta.
Bahkan denda juga diberikan kepada tiga orang lain seperti Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan serta dua ustaz yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal.
Masing-masing mendapatkan denda sebesar 2 ribu RM atau sekitar Rp 6,9 juta.
Tak hanya itu saja, kepolisian juga menjatuhkan denda pada pasangan selebriti yang ikut
menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Rizki DA Sudah Jatuhkan Talak Pertama Kepada Nadya Mustika di Usia Pernikahan yang Masih Satu Bulan
Kepolisian Selangor mengusut kegiatan "tahnik" itu karena mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.
Sejumlah tamu dilaporkan datang dari luar negara bagian untuk menghadiri acara itu.
Padahal, pemerintah Malaysia untuk sementara melarang penduduk bepergian antarnegara bagian untuk mencegah penularan virus corona.
Siti Nurhaliza lantas memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Dia mengatakan tidak melanggar protokol kesehatan.
Menurut Siti, sejumlah tamu, termasuk menteri agama, hanya hadir sebentar untuk mendoakan sang anak, lalu kemudian meninggalkan lokasi.
Ia juga mengatakan proses tahnik itu digelar dalam tiga tahap untuk menghindari kerumunan.
Masyarakat Malaysia saat ini tengah menyoroti sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan figur publik ataupun pejabat negara.
Mereka merasa pemerintah menerapkan standar ganda karena membiarkan para pesohor atau pejabat yang melanggar aturan itu dan tidak dikenakan hukuman berat.
Namun, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol Kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar hukuman denda," kata Yassin dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judulLanggar Protokol Kesehatan, Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta