Merasa Difitnah Sebagai Pelaku Tabrak Lari, Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Pihak Kepolisian

Selasa, 25 Mei 2021 | 07:00
kolase TribunTimur

Roy Suryo dan Lucky Alamsyah memanas

GridStar.ID - Konflik yang terjadi antara Roy Suryo dan aktor sinetron Lucky Alamsyah semakin memanas.

Roy Suryo kini melaporkan Lucky Alamsyah ke pihak kepolisian pada Senin (24/05).

Mantan menteri tersebut merasa difitnah atas pernyataan dari Lucky Alamsyah pada Sabtu (22/05).

Baca Juga: Memanas, Roy Suryo Buka Suara Namanya Diseret Kasus Tabrak Lari, Lucky Alamsyah Sindir Balik: Kalau Tak Mampu Minta Maaf Jangan Fitnah Balik

Lucky sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tabrak lari dan menyebut pelaku merupakan seorang mantan menteri.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Roy Suryo akhirnya bertindak tegas dan melaporkan Lucky Alamsyah ke pihak kepolisian.

"Apa yang saya laporkan? (Dugaan) pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta. Jadi yang bersangkutan, saudara LA ini, telah mencemarkan nama baik dan memutar balikan fakta dengan mengunggah Insta Story," kata Roy Suryo.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Ternyata Mantan Menteri, Lucky Alamsyah Malu Lihat Kelakuan Si Pelaku Marah-Marah di Depan Umum: Sok Nunjuk-Nunjuk Arogan!

Roy Suryo bahkan sudah menyimpan tangkapan layar dan video unggahan dari akun instagram Lucky Alamsyah yang akan digunakan sebagai alat bukti.

Roy Suryo sendiri membenarkan bahwa dirinya mengalami insiden kecelakaan yang melibatkan Lucky Alamsyah.

Roy Suryo juga menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan menurutnya.

Baca Juga: Aktor Sinetron Lucky Alamsyah Jadi Korban Tabrak Lari, hingga Kantongi Identitas Pelaku yang Diduga Mantan Menteri

"Saya sedang di lampu merah, lalu kedua dari kanan akan masuk ke jalur ketiga dari kanan. Dari sayap kiri, tiba-tiba dari belakang ada mobil (melaju) kencang yang kemudian menyerempet. Jadi saya yang diserempet," ucap Roy Suryo.

Laporan dari Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Terparkir 50 Unit Mobil Mewah, Atap Garasi Roy Suryo Justru Lebih Bikin Tercengang karena Dipenuhi Benda-Benda Ini, Bak Rahasianya Jadi Pakar Telematika Kondang: Semua Data Ada di Sana!

Sebelumnya, Lucky Alamsyah mengunggah kekesalannya usai mengalami sebuah kecelakaan pada Sabtu (22/05).

"Ini..mobil mantan menteri yang nyerempet mobil Aa lalu kabur..Si 'RS' ini..setelah dikejar dan terkejar di saat dia masuk ke parkiran stasiun @tvonenews bukannya minta maaf malahan sok marah-marah," tulis Lucky.

"Sok nunjuk-nunjuk dan sok arogan dihadapan semua orang. Kelakuan yang memalukan sebagai mantan pejabat publik..memalukan..kelakuan yang sangat memalukan," sambungnya. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com