Inilah Besaran THR untuk Presiden Joko Widodo yang Nominalnya Bikin Melongo, Berapa?

Jumat, 14 Mei 2021 | 07:30
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo

GridStar.ID - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah setiap pekerja biasanya menantikan THR.Namun pernahkah berpikir berapa nominal THR seorang Presiden.Baru-baru ini, bocor ke publik besaran jumlah THR Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jangan Kalap! 4 Makanan Ini Harus Dihindari Saat Idul Fitri, Akibatnya Bisa Berbahaya untuk TubuhTak hanya dirinya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mendapatkannya.Kabarnya, Presiden mendapat THR 6 kali lipat dari gaji pejabat lain.Lantas, berapakah komponen penyusun THR tahun ini untuk Jokowi?Baca Juga: Dapat Bingkisan Hampers Idul Fitri 1442 H dari Syahrini, Krisdayanti Pamer Isinya yang Berupa Barang Mewah dari Jepang, Apa Itu?

Melansir gridHOT.ID seperti dikutip Kompas.com, kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: Beda Keyakinan dengan Ibundanya, Celine Evangelista Bakal Rayakan Idul Fitri Bareng Keempat Anaknya, Kehadiran Stefan William disorotLalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presidenBaca Juga: Ketentuan Zakat Fitrah, Kewajiban Umat Muslim Sebelum Tunaikan Ibadah Salat Idul Fitri

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu, Libur Pengganti Idul Fitri Akhirnya Dipangkas, Jadi Berapa Hari?Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.Menurut pantauan TribunJatim.com, selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber GridHot.ID