Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?

Selasa, 13 April 2021 | 05:00
dok.Tribunnews

SIKM untuk bepergian selama lebaran 2021

GridStar.ID - Di masa pandemi ini, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran 2021.

Pada 6-17 Mei, pemerintah melarang moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara.

Kecuali bagi pengangkut logistik dan kepentingan mendesak dengan menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

1. Pegawai instansi pemerintah Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu PNS Tak Boleh Cuti Lebaran dan Mudik ke Luar Daerah, Kecuali Terpaksa Pergi Jika Dapat Izin PPK

2. Pegawai swasta Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap Petugas Kepolisian

3. Pekerja informal Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Nasib Apes, Berhasil Mudik dari Jakarta ke Kampung Halaman, Satu Keluarga Gigit Jari Ternyata Rumah sang Nenek Sudah Dijual, Kini Begini Nasibnya Setelah Terlantar di Jalanan

4. Masyarakat non-pekerja Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Mudik dan Sungkeman Ternyata Hanya Ada di Indonesia, 7 Tradisi Lebaran yang Unik dari Berbagai Belahan Dunia

SIKM

Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.

Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Putuskan Larang Masyarakat dari Semua Kalangan Untuk Mudik Lebaran 2021

Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:

Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan. Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

Baca Juga: Sama Rata Sama Rasa dengan Rakyatnya, Presiden Tidak Bisa Rasakan Lebaran di Kampung Halaman, Jokowi Lebaran di Istana Bogor dan Open House Ditiadakan

Ketentuan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:

-Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.

-Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.

-Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, apabila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.

Baca Juga: Bak Kebal Corona, Banyak Warga yang Nekat Belanja Baju Lebaran hingga Ngotot Mudik, Bima Arya Ungkap Susahnya Melawan Kultur: Merasa Ini Penyakit Orang Kaya

Perjalanan yang diperbolehkan

Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.

"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya