Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Sabtu, 10 April 2021 | 12:01
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku

GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah kembali resmi melarang mudik lebaran 2021.

Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Selain sejumlah aturan ketat, ada juga sanksi yang bakal diberlakukan.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Bakal Terhambat di Bulan Ramadhan: Kondisi Tubuh Tidak Akan Berpengaruh

Angkutan Darat

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Baca Juga: Yuk, Cek Penerima Bansos Pemerintah untuk Penerima PKH, Bantuan Sosial Tunai, dan Bantuan Pangan Non Tunai

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

-Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

-Kunjungan keluarga sakit.

-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

-Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).

-Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).

-Pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Hamil Muda, Paula Verhoeven Positif Covid-19, Baim Wong Khawatirkan Kiano dan Anak Keduanya Usai Lihat Tes Darah Sang Istri: Ada Sesuatu yang Membingungkan Kita...

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

-Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

-Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

-Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

-Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

-Mobil barang dan tidak membawa penumpang

-Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hamil Muda, Paula Verhoeven Positif Covid-19, Baim Wong Khawatirkan Kiano dan Anak Keduanya Usai Lihat Tes Darah Sang Istri: Ada Sesuatu yang Membingungkan Kita...

Wilayah aglomerasi

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat adn kereta api.

Baca Juga: Angin Segar dari Inggris, Uji Coba Tahap Akhir Novavax Diklaim 96 Persen Efektif Lawan Varian Baru Corona!

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung raya

4. Semarang, Kendal Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros

Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Nia Ramadhani Tak Kuasa Bendung Air Mata saat Sopirnya Positif Covid-19, Istri Ardi Bakrie Rela Rogoh Kocek Dalam Demi Lakukan Hal Ini

Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni:

-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

-Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

-Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo

-Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Baca Juga: Beberkan Krisdayanti Akan Hadiri Lamaran Aurel dan Atta, Azriel Hermansyah Ungkap Perhatian yang Diberikan KD Saat Dirinya dan sang Kakak Terkonfirmasi Covid-19

Sanksi

Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Nia Ramadhani Tak Kuasa Bendung Air Mata saat Sopirnya Positif Covid-19, Istri Ardi Bakrie Rela Rogoh Kocek Dalam Demi Lakukan Hal Ini

Angkutan Laut

Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.

Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Baca Juga: Beberkan Krisdayanti Akan Hadiri Lamaran Aurel dan Atta, Azriel Hermansyah Ungkap Perhatian yang Diberikan KD Saat Dirinya dan sang Kakak Terkonfirmasi Covid-19

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut

4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Baca Juga: Sempat Ragukan Tes Rapid Gegara Sambel Cireng Positif, Rina Nose Umumkan Positif Terinfeksi Covid-19, Sang Presenter Ungkap Hal Menarik Ini

Sanksi

Agus mengungkapkan, pihaknya pun melakukan pengawasan berupa pos koordinasi sebgai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni:

-Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan

-Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Kuasa Bendung Air Mata Ungkap Kondisinya Kritis, Ashanty Ngaku Pisah Ranjang dengan Sang Suami Sebelum Positif Covid-19: Cekcok Sama Aku

Angkutan Udara

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (8/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

-Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

-Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

-Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

-Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

-Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

-Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

-Penerbangan operasional angkutan kargo

-Penerbangan operasional angkutan udara perintis

-Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Baca Juga: Air Matanya Pecah, Suara Ashanty Bergetar Ucapkan Ini pada Ratusan Orang Tak Dikenal Gelar Pengajian Demi Kesembuhannya: Makasih Banget, Padahal Kalian Nggak Tahu Aku Orang Baik Atau Nggak...

Sanksi

Terkait sanksi, Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Tak hanya itu, mereka juga memberlakukan sanksi bagi badan usaha angkutan udara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya