GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah kembali resmi melarang mudik lebaran 2021.
Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selain sejumlah aturan ketat, ada juga sanksi yang bakal diberlakukan.
Angkutan Darat
Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
-Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
-Kunjungan keluarga sakit.
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
-Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).
-Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).
-Pelayanan kesehatan darurat.
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
-Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
-Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
-Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
-Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
-Mobil barang dan tidak membawa penumpang
-Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wilayah aglomerasi
Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat adn kereta api.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung raya
4. Semarang, Kendal Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni:
-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
-Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
-Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo
-Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Sanksi
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Angkutan Laut
Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.
Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Sanksi
Agus mengungkapkan, pihaknya pun melakukan pengawasan berupa pos koordinasi sebgai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.
Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni:
-Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan
-Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angkutan Udara
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (8/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.
Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:
-Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
-Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
-Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
-Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
-Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
-Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
-Penerbangan operasional angkutan kargo
-Penerbangan operasional angkutan udara perintis
-Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi
Terkait sanksi, Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
Tak hanya itu, mereka juga memberlakukan sanksi bagi badan usaha angkutan udara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021"