Polisikan Ayah Tirinya, Teddy Terancam 4 Tahun Penjara Usai Tak Bisa Kembalikan Harta Warisan Almarhumah Lina pada Rizky Febian: Diduga Cuci Uang!

Kamis, 08 April 2021 | 21:00
kolase TribunStyle

Rizky Febian penjarakan Teddy

GridStar.ID - Perselisihan antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru.

Rizky Febian baru saja melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat.

Teddy tak bisa mengembalikan uang warisan Lina yang merupakan aset dari Rizky Febian.

Baca Juga: Punya Anak Berondong Tampan, Sule Ogah Kenalkan Nathalie Holscher pada Rizky Febian Sebelum Nikah Gegara Trauma Gebetannya Naksir Sang Putra: Ceweknya Malah Pulang Sama Gue

Oleh karena itu, Teddy terancam hukuman penjara atas kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan dugaan penggelapan uang.

"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," dilansir dari Kompas.com, Rabu, (7/4/2021).

Baca Juga: Niat Hati Bohongi Ayahnya dengan Ngutang Uang Miliaran untuk DP Membeli Rumah Pribadi, Sule Jutru Langsung Belikan Semuanya Secara Cash Tanpa Naik Pitam

Dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Teddy terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," imbuhnya.

Diketahui, awalnya Teddy meminta uang sebanyak Rp750 juta.

Baca Juga: Gelapkan Harta Almarhumah Istri, Kuasa Hukum Teddy Sesumbar Bakal Bisa Skakmat Rizky Febian Soal Kisruh Warisan Lina, Sumpah Serapah: Siapa yang Menggelapkan Nanti Ketahuan!

Uang ini disebutnya sebagai biaya untuk membesarkan bayinya dengan Lina dan biaya umrah 6 anggota keluarganya.

Namun, di sisi lain sejumlah aset Rizky Febian yang dipegang almarhumah Lina belum dikembalikan Teddy.

Salah satu aset tersebut adalah sebuah rumah kos di Bandung, Jawa Barat. (*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas