GridStar.ID - Perselisihan antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru.
Rizky Febian baru saja melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat.
Teddy tak bisa mengembalikan uang warisan Lina yang merupakan aset dari Rizky Febian.
Oleh karena itu, Teddy terancam hukuman penjara atas kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan dugaan penggelapan uang.
"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," dilansir dari Kompas.com, Rabu, (7/4/2021).
Dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Teddy terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," imbuhnya.
Diketahui, awalnya Teddy meminta uang sebanyak Rp750 juta.
Uang ini disebutnya sebagai biaya untuk membesarkan bayinya dengan Lina dan biaya umrah 6 anggota keluarganya.
Namun, di sisi lain sejumlah aset Rizky Febian yang dipegang almarhumah Lina belum dikembalikan Teddy.
Salah satu aset tersebut adalah sebuah rumah kos di Bandung, Jawa Barat. (*)