GridStar.ID - Sudah ketuk palu, di masa pandemi ini PNS tak boleh mudik ke luar daerah.
Selain itu, cuti lebaran juga tidak berlaku untuk PNS.
Lalu, bagaimana jika PNS terpaksa harus pergi ke luar daerah selama pembatasan yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kebijakan larangan mudik Lebaran bagi Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
SE Menteri PANRB ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi surat tersebut dikutip Kamis (8/4/2021).
Bahkan, para ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.
Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 serta PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK," sebut isi SE tersebut.
Adapun pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Baca Juga: Update Terbaru, Kemendikbud Ketuk Palu: Formasi CPNS Guru Masih Diadakan Selain PPPK
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
Terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam SE larangan mudik tersebut juga diatur penerapan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Kecuali..."