Tersangkut Kasus Korupsi Asian Games 2018, Kuasa Hukum Mark Sungkar Bongkar Fakta Uang Rp399,7 Juta Sudah Lunas Hasil Patungan Zaskia Sungkar

Kamis, 01 April 2021 | 13:32
kolase NOVA.id

Mark Sungkar sudah lunasi uang negara dari patungan Shireen dan Zaskia Sungkar

GridStar.ID - Artis lawas Mark Sungkar tersangkut kasus korupsi Asian Games 2018 silam.

Ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar ini dituding memperkaya diri Rp399,7 juta.

Namun, sang kuasa hukum membeberkan jika uang tersebut sudah dikembalikan pada negara.

Baca Juga: Profil Irwansyah, Suami Zaskia Sungkar yang Tunggu Momongan 10 Tahun

Fahri mengungkapkan jika uang tersebut adalah hasil patungan Zaskia dan Shireen Sungkar.

"Bukan ada kaitannya dengan uang negara atau tidak ada kaitannya dengan uang honor pelatih dan atlet Triathlon.

Itu uang pribadi yang dikasih sama anak-anaknya sebenarnya," ujar Fahri pada Rabu, (31/3/2021).

Baca Juga: Gara-Gara Acha Septriasa Ucapkan Hal Ini pada Irwansyah Usai Zaskia Melahirkan Bayi yang Dinanti 10 Tahun, Banjir Pujian Warganet: Masya Allah Mantan Terbaik!

Bahkan, Fahri mengungkap Mark Sungkar sudah lama mengembalikannya.

"Jadi, uang yang Rp 300 juta lebih itu dari Zaskia, dari Shireen.

Karena permintaan petunjuk dari penyidik, ya dia kembalikan.

Baca Juga: Telan Pil Pahit di Tengah Tersandung Kasus Korupsi, Rumah Tangga Mark Sungkar Dituding Retak hingga Istri Jualan Kue Demi Sambung Nasib, Ayah Zaskia Sungkar Bongkar Fakta Sebenarnya

Itu sudah lama," imbuhnya.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).

Gegara terlibat dan mengelola sejumlah dana Pelatnas Asian Games 2018, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Imbasnya Rumah Tangga Mark Sungkar Dikabarkan di Ambang Perceraian dengan Santi Asoka, Ayah Zaskia dan Shireen: Astagfirullah, Itu Berlebihan

Mantan suami Fanny Bauty ini disebut menggelapkan laporan kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018.

Melansir dari Kompas.com, Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta. Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya